Ambon, 3/5 (Antara Maluku) -Margareth Siahay dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon dari partai Golongan Karya (Golkar) menggantikan Husein Toisuta yang meninggal dunia.

Pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Margareth sebagai anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) masa bhakti 2014 -2019 dilakukan Ketua DPRD Kota Ambon, James Maatita dalam sidang paripurna istimewa 

James mengatakan, PAW menjadi bagian dinamika keanggotaan DPRD yang dapat terjadi kapan saja.

"Pelaksanaan PAW di DPRD Kota Ambon hari ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku, yakni berdasarkan UU nomor 17 tahun 2014 tentang susunan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, yang menegaskan bahwa masa bhakti anggota DPRD selama lima tahun," katanya di Ambon, Rabu.

Menurut dia, dalam satu masa jabatan dapat dilaksanakan sampai selesai masa akhir jabatan atau tidak sampai selesai. Sesuai dengan pasal 239 UU nomor 17 tahun 2014, anggota DPRD berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Sesuai pasal 242 UU nomor 17 tahun 2014, untuk kelancaran fungsi lembaga lesislatif DPRD khusunya pengganti atau pengisian anggota DPRD tersebut diisi oleh calon anggota DPRD yang memiliki suara terbanyak urutan berikutnya, dalam peringkat perolehan suara dari Parpol yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

"Mempedomani berbagai aturan perundang-undangan yang berlaku terkait tugas pokok, maka DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan bersama Pemerintah Kota Ambon, maka diharpkan pengganti dapat melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPRD dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

James menjelaskan, anggota DPRD PAW diharapkan dapat menjalankan hubungan yang baik antar sesama anggota baik dalam satu fraski maupun lintas fraksi.

Selain itu, dapat berinteraksi dengan baik di tengah pergesekan berbagai kepentingan yang terjadi begitu cepat di era globalisasi.

Lebih jauh, lanjutnya, keberadaan DPRD sebagai lembaga yang mewakili masyarakat Ambon diharapkan dapat memberikan sumbangsih yang bermanfaat bagi kentingan masyarakat, untuk itu para anggota harus bisa berfungsi sebagai agen perubahan.

Diakuinya, menjadi anggota DPRD selalu saja diperhadapkan dengan berbagai tantangan internal anggota dewan kerena perbedaan fraksi dan alat kelengkapan, maupun tantangan eksternal dalam hubungan dengan birokrasi, masyarakat maupun stakelholder lainnya.

Semua ini adalah dinamika kehidupan berpolitik yang harus dijalani sebagai proses pendewasaaan dalam berpolitik sebagai wakil rakyat dan bukan sebagai wakil partai.

"Masyarakat dewasa ini sudah semakin cerdas dalam berdemokrasi karena mampu menilai secara perorangan dan institusi wakil rakyatnya. Tanggung jawab ini jika dilakukan dengan sehati sepikir satu komitmen untuk rakyat maka semua akan menjadi ringan," tandasnya.

James mengemukakan, sisi penting lainnya yang harus disinergikan adalah hubungan kemitraan sebagi unsur pemerintah daerah yaitu antara DPRD sebagi lembaga yg melaksanakan fungsi legislasi, dan Pemkot sebagai lembaga eksekutif termasuk TNI dan Pori serta instansi lainnya.

"Saya yakin ibu Margaretha yang baru diambil sumpah hari ini dapat mencurahkan berbagai pengetahuan kepada lembaga ini untuk kepentingan masyarakat, pengalaman yg dimiliki untuk kerjasama dengan anggota DPRD yang ada serta Pemkot untuk bersama bangun kota Ambon," tandasnya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017