Ambon (ANTARA) - DPP Partai Golkar mengusulkan Michael Tasane sebagai anggota DPRD provinsi Pengganti Antarwaktu (PAW)n sisa periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan.
"Michael Tasane diusulkan menjadi anggota DPRD PAW menggantikan Murniaty Sulaiman Hentihu yang tutup usia pada 10 Agustus 2021 ) sekitar pukul 00.30 WIB , di Namlea, Kabupaten Buru," kata Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin M. Wattimena di Ambon, Selasa.
Menurut dia, awalnya surat pengusulan anggota DPRD Maluku PAW dari Fraksi Golkar ini sudah disampaikan sejak September 2021 ke Sekretariat DPRD. Namun, berkasnya belum lengkap.
"Salah satunya surat keputusan dari DPP Partai Golkar juga belum dilampirkan sehingga Sekretariat DPRD mengembalikannya ke partai untuk melengkapi berkas administrasinya," ujar Bodewin.
Berkasnya baru kemarin (Senin) disampaikan secara resmi dan dinyatakan lengkap setelah diperiksa oleh sekretariat DPRD Provinsi Maluku, selanjutnya disampaikan ke KPU.
Seluruh perlengkapan berkasnya sudah dipenuhi dan ditunggu hasil-hasil dari penyelenggara pemilu legislatif tersebut.
"Mudah-mudahan semua persyaratan administratif sudah lengkap sehingga nantinya kita akan memiliki calon peraih suara terbanyak untuk nomor urut berikutnya untuk menggantikan Murniaty Sulaiman Hentihu," tandas Bodewin.
Bila KPU bila mengembalikan berkas tersebut maka Sekretariat DPRD Provinsi Maluku akan menyampaikannya ke Kemendagri melalui Gubernur Maluku guna mendapatkan persetujuan.
Golkar Maluku usulkan Michael Tasane jadi anggota DPRD PAW, begini penjelasannya
Selasa, 9 November 2021 17:10 WIB