Ternate, 19/5 (Antara Maluku) - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, Husni Bopeng meminta aparat terkait untuk dapat menindak tegas pemilik tempat hiburan dan rumah makan yang tetap buka pada bulan Ramadhan.

"Telah dilakukan pembahasan bersama Dinas Pariwisata, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) tentang penutupan tempat hiburan malam selama Ramadhan dan antisipasi peredaran miras," kata Husni Bopeng di Ternate, Jumat.

Dikatakan, selama bulan Ramadhan pemerintah dalam hal ini Dinas Pariwisata akan menutup total tempat-tempat hiburan malam serta restoran dan rumah makan akan ditutup pada siang hari.

"Jika aka ada rumah makan maupun restoran yang dibuka pada siang hari pun akan dikenakan sanksi berupa izin operasional dicabut," katanya.

Dia mengakui, memang ada permasalahan di hotel karena ada hotel yang langsung dengan makan seperti punya restoran/tempat makan.

"Untuk tamu, kita tak bisa inter vensi sampai ke hotel, tapi restoran hotel/tempat makan tak bisa dibuka untuk umum," katanya.

Bahkan untuk tempat hiburan malam ditutup satu bulan full, hotel yang menyediakan dengan makan terbatas hanya untuk tamu hotel, karena untuk rumah makan diwanti-wanti agar tidak melakukan aktivitas makan-minum pada siang hari selama bulan Ramadhan.

Untuk tempat hiburan malam ditutup satu bulan full, hotel yang menyediakan dengan makan terbatas hanya untuk tamu hotel dan untuk rumah makan diwanti-wanti agar tidak melakukan aktivitas makan-minum pada siang hari selama bulan Ramadan.

Seingga, kalau imbauan Dinas Pariwisata tidak diindahkan, maka Sanksi yang akan diberikan berupa izinnya dicabut jika ditemukan ada tempat hiburan malam yang dibuka, restoran hotel bebas menjual makanan untuk umum dan rumah makan yang dibuka pada siang," ujarnya.

Sebelumnya, Pemkot Ternate, akan mengeluarkan surat edaran terkait larangan aktivitas tempat hiburan selama bulan Ramadan, sehingga bisa memberikan kenyamanan bagi umat muslim saat menjalankan ibadahnya.

Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman ketika dihubungi sebelumnya mengakui surat edarannya telah disampaikan ke manajemen tempat hiburan untuk menutup usahanya sebagai bentuk penghormatan kepada umat muslim menjalankan ibadah Ramadan.

Sehingga, Wali Kota Ternate meminta masyarakat melaporkan tempat hiburan malam yang membuka usahanya seperti rumah makan di siang hari selama bulan Ramadhan serta tempat usaha tersebut meliputi club malam dan panti pijat. 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017