Ternate, 27/5 (Antara Maluku) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) menetapkan besaran zakat fitrah 1438 Hijriyah tahun 2017 per orang Rp32.500, turun dari tahun lalu yang sebesar Rp35 ribu.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Halut, Rustam Jafar dihubungi dari Ternate, Sabtu, mengatakan, keputusan ini berdasarkan hasil rapat tim survey harga makanan pokok di pasar tradisional.

Dia menyatakan, tim terdiri dari unsur Kemenag, MUI, Badan amil zakat, pemerintah daerah dan ormas Islam serta KUA di Kantor Kemenag Halut.

Sedangkan, kadar zakat fitrah itu pastinya dua setengah kilogram beras per orang dan kalau diuangkan disesuaikan dengan tingkatan beras mana yang di makan sehari-hari.

Membayar zakat fitrah lebih diutamakan dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, sebab, harga beras per kilo Rp 13.000 dikonversi dengan uang menjadi Rp 32.500 per orang.

Rustam mengimbau umat Islam di Halut agar dapat mengeluarkan zakat fitrah sedini mungkin, tanpa harus menunggu akhir Ramadan.Ini untuk memudahkan Badan Amil Zakat (BAZ) atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk mengumpulkan dan membagikannya kepada yang berhak menerima.

"Kami menghimbau umat Islam di Kabupaten Halmahera Utara, agar segera mengeluarkan zakat fitrah tersebut secepatnya dan tidak harus menunggu hingga menjelang Idul Fitri," ujarnya.

Sebelumnya, Kemenang Halut menetapkan besaran zakar fitrah per orang sebesar Rp35 ribu atau beras sebanyak 2,5 kg dan dalam bentuk beras yaitu sebanyak 2,5 kilogram," kata Kepala TU Kemenag Halut.

Lebih jauh dia mengakui, untuk menunaikan zakat fitrah wajib bagi umat Islam dari semua kalangan umur dan bahkan bayi yang baru lahir juga wajib menunaikan zakat.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017