Ambon, 9/6 (Antara Maluku) - Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Mukti Keliobad enggan mengomentari putusan putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon yang telah mencabut dan membatalkan SK pemecatan 52 kepala desa dan penjabat tanpa alasan jelas.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat di Ambon, Kamis, bupati tidak bersedia membalas pesan tersebut untuk menjelaskan apakah Pemkab SBT akan mengembalikan status 52 kepala desa dan penjabat kades yang telah diberhentikan melalui SK bupati nomor 141 atau tidak.

Kemudian ada rumor yang berkembang di Bula, ibu kota SBT kalau permohonan gugatan Kades Bitorik, Kecamatan Kilmuri, dan Kades Tobo, Kecamatan Werinama ditolak majelis hakim PTUN Ambon.

Sayangnya bupati enggan mengomentari putusan PTUN sejak tiga bulan lalu yang telah mencabut atau membatalkan SK 141.

SK bupati ini mengatur tentang pemberhentian serta pengangkatan kepala pemerintahan administratif dan penjabat kepala pemerintahan negeri atau negeri administratif se-kabupaten SBT.

Sementara Kades Bitorik, Samsul Bahry Kesuy mengatakan putusan PTUN sudah inkrah karena sejak ditetapkan bulan Maret 2017, sampai saat ini tidaka ada upaya hukum apa pun yang dilakukan Pembak SBT melalui bagian hukumnya.

Bila putusannya sudah inkrah maka pemerintah kabupaten harus mematuhi putusan dimaksud dan memberhentikan seluruh kades serta penjabat kades yang diangkatnya dan mengaktifkan kembali 16 kades dan 36 penjabat kades yang dicopot sepihak menggunakan SK 141.

Karena salinan putusan majelis hakim PTUN Ambon menyatakan secara tegas mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp561.000.

Meski pun seluruh gugatan Kades Bitorik dan Kades Tobo dikabulkan majelis hakim PTUN Ambon diketuai Frans Subroto dan didampingi Prasetyo Wibowo serta Dixie Parapat selaku hakim anggota, namun Pemkab SBT belum melaksanakan amar putusan tersebut.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017