Ternate, 10/6 (Antara Maluku) - Pengacara mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus (AHM) meyakini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor akan membebaskan kliennya dalam kasus korupsi pembangunan masjid raya senilai Rp5,5 miliar.

"Vonis kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sanana pada Selasa 13 Juni akan menjatuhkan vonis, dan AHM sesuai fakta persidangan bakal bebas," kata kuasa hukum AHM, Waode Nurzaenab saat dihubungi, Sabtu.

Menurut dia, melihat fakta persidangan sepertinya begitu, karena semua tuntutan jaksa telah terbantahkan dengan terang benderang melalui nota pembelaan AHM di persidangan.

Dia mengatakan, tuntutan jaksa di luar akal sehat dan terkesan bernuansa politis karena bersangkutan juga akan maju di pilkada 2018 mendatang.

AHM sendiri merupakan Korbid Pemenangan Pemilu Indonesia II DPP Partai Golkar itu sebelumnya dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta dan AHM dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo pasal 4 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditetapkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nmor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menurut dia, AHM merupakan korban kriminalisasi yang dibangun secara sistematis dalam jangka waktu yang cukup lama dan seperti persepsi AHM telah menunjuk secara langsung kontraktor pembangunan masjid tanpa melalui proses lelang.

"Persepsi lantas membuat AHM menjadi tersangka, seolah-olah AHM menggunakan uang masjid secara pribadi," ujarnya.

Dia tetap optimistis majelis hakim akan menegakkan kebenaran dan keadilan yang sesungguhnya sesuai dengan fakta persidangan.

"Kami percaya majelis hakim memiliki cahaya kebenaran dan keberanian di bulan suri Ramadhan ini untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta tidak ada tekanan politik kekuasaan kepada para hakim dalam menentukan vonis," ujarnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017