Ternate, 1/7 (Antara Maluku) - Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba akan memberikan sanksi tegas, bak dari menahan gaji hingga pemecatan bagi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang malas masuk kantor pascaperayaan Idul Fitri 1438 Hijriah.

"Gubernur telah menginstruksikan agar oknum ASN yang malas berkantor, tidak hanya gajinya ditahan tetapi diusulkan hingga dipecat," kata Kepala Biro Protokol, Kerjasama dan Komunikasi Publik Pemprov Maluku Utara, Muliadi Tutupoho, di Ternate, Sabtu.

Instruksi Gubernur merupakan tindaklanjut dari upaya penegakkan disiplin bagi seluruh ASN pascalibur perayaan Idul Fitri 1438 Hijriah.

Langkah awal tim akan mengkaji tuntas penegakan disiplin di setiap SKPD, dan hasilnya direkomendasikan kepada Gubernur, Wagub dan Sekda Maluku Utara untuk diputuskan kebijakan apa yang akan diambil dalam menyelesaikan problem kedisiplinan ASN.

"Kebijakan ini sekaligus disertai sanksi, baik dari sanksi ringan hingga berat yakni pemecatan. Gubernur sudah tidak lagi memberikan keringanan terhadap pegawai yang melanggar rekomendasi forum pegawai ASN, maka terancam dipecat," ujarnya.

Gubernur saat ini tidak mau kompromi terhadap pegawai yang malas berkantor, sebab untuk meningkatkan disiplin berbagai kebijakan sudah ditempuh, namun hasilnya tetap sama.

Bahkan, kebijakan itu diantaranya Pemprov Maluku Utara memberlakukan makan bersama dengan pegawai di kantor Gubernur.

Hanya saja, pegawai malas masuk kantor, kebijakan mengontrak armada ferry sebagai transportasi karena alasan terlambat sehingga pegawai banyak yang tidak mau ikut.

Sebelumnya, Gubernur meminta seluruh ASN di jajaran Pemprov Maluku Utara agar memanfaatkan Idul Fitri 1438 Hijriah sebagai momentum untuk meningkatkan disiplin kerja, loyalitas dan kesabaran.

Selain itu, Idul Fitri itu harus dimanfaatkan sebagai momentum meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan rasa sabar dalam menghadapi tugas.

Oleh karena itu, ASN akan mengakhiri masa libur dan cuti perayaan Idul Fitri hingga 3 Juli 2017.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017