Ambon (ANTARA) - Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon Dominggus N. Kaya meminta masyarakat agar melaporkan aparatur sipil negara (ASN) dan Non-ASN lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon jika ditemukan tidak netral dalam menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.
"Silahkan masyarakat jika menemukan atau mempunyai bukti terhadap ASN dan Non-ASN tidak netral, silahkan laporkan ke Bawaslu, kemudian akan ditelusuri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, " katanya di Ambon, Rabu.
Dominggus mengatakan sejauh ini belum ada laporan terkait dengan ASN dan Non-ASN yang diperiksa oleh Bawaslu Kota Ambon, sehingga diimbau kepada masyarakat apabila kedapatan dan memiliki barang bukti harus segera dilaporkan.
"Karena pengawasan tidak hanya dilakukan secara internal oleh instansi/institusi pemerintahan, namun warga juga memiliki peran yang penting, " katanya.
Pemkot Ambon, katanya, akan melakukan tindak lanjut berdasarkan arahan yang diturunkan oleh Bawaslu yang merupakan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
"Apabila tidak dilaksanakan maka sanksi akan diterima selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK). Kalau pun kita melakukan hanya eksekusi apa yang diturunkan dari BKN dan Menpan-RB, misalnya, menjatuhkan hukuman ringan, sedang atau berat PPK hanya tinggal mengeksekusi. Kalau PPK tidak mengeksekusi, PPK yang kena hukuman/sanksi," katanya.
Dia mengimbau seluruh ASN dan Non-ASN lingkup Pemkot Ambon agar tetap menjaga netralitas dalam Pilkada 2024 guna menjaga karir ke depan.
"Kami selalu imbau pada berbagai kesempatan, menjaga netralitas diri, karena hal itu bukan soal pilihan hari ini, tapi karir ke depan. Jika bersikap netral sesuai aturan, siapa pun pemimpin yang baru maka ASN akan tetap tenang bekerja demi masa depan, " katanya.
Pemkot Ambon sebelumnya telah menerbitkan surat edaran tentang netralitas ASN dan non ASN dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, yakni Surat Edaran Wali Kota Ambon Nomor 270/16/SE/2024 dan Nomor 170/17/SE/2024 tentang netralitas ASN dan PPNPN dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, sebagai bentuk imbauan.
Surat edaran tersebut berisi larangan dan sanksi bagi ASN dan PPNPN, yakni tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun termasuk di media sosial dengan mengunggah, membagikan, memberikan komentar, menyukai unggahan dan lain-lain.
Sedangkan sanksi yang diberikan bagi ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil yakni hukuman disiplin sedang hingga hukuman disiplin berat.
PJ Wali Kota Ambon: Masyarakat laporkan ASN tidak netral di pilkada
Rabu, 6 November 2024 20:55 WIB