Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil aparatur sipil negara (ASN) pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama HW sebagai ASN pada KPPN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, HW merupakan ASN pada KPPN bernama Hari Winarno.
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Rabu (11/6), sempat memanggil lima saksi yang di antaranya adalah Ketua Panitia Pengadaan Kapal SKIPI Suharta, anggota Panitia Pengadaan Kapal SKIPI Sunaryo, dan tiga anggota Tim Teknis Pengadaan Kapal SKIPI Andrik Yulianto, Arseto Rahadyawan, dan Rifki Rezfani.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan empat unit kapal 60 meter untuk SKIPI di Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP pada tahun anggaran 2012–2016.
Dua orang tersangka tersebut, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi, dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama Amir Gunawan.
Estimasi kerugian keuangan negara pada perkara dugaan korupsi SKIPI di KKP tersebut sebesar Rp61,54 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil ASN KPPN jadi saksi kasus pengadaan SKIPI di KKP