Ambon, 20/7 (Antara Maluku) - Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Ambon atas kasus mantan Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Seram Bagian Barat, Ronlad Dirk Rumaratu yang divonis dua tahun penjara.

"Jaksa penuntut sudah menyatakan banding atas putusan majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon dan nantinya akan diikuti dengan memasukan memori banding," kata Kasie Penkum dan Humas kejati setempat, Sammy Sapulette di Ambon, Kamis.

Upaya banding dilakukan karena JPU Kejati Maluku, Rolly Manampiring dan IGD Widhartama awalnya meminta terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum enam tahun serta enam bulan kurungan.

Terdakwa dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 dan pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Sedangkan majelis hakim tipikor menjatuhkan vonis dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dan mengganti kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp200 juta.

Harta benda terdakwa akan dirampas dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara dan bila tidak mencukupi, maka yang bersangkutan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama tiga bulan.

Mantan Kepala PPAKD Kabupaten SBB ini dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan tak terduga (BTT) kabupaten tahun anggaran 2013 senilai Rp2,1 miliar.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum, serta memiiki tanggungan keluarga.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017