Ambon, 30/7 (Antara Maluku) - Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon masih menunggu penyerahan hasil audit kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Oma, Kecamatan Hauruku, Kabupaten Maluku Tengah.

"Proses pemeriksaan tim auditor BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku sudah jalan dengan meminta keterangan puluhan warga yang menerima ADD, sehingga diharapkan dalam waktu dekat penyidik sudah bisa menerimanya," kata Kepala Kejaksaan Negeri setempat, Robert Ilat di Ambon, Minggu.

Upaya BPKP melakukan pemeriksaan terhadap seejumlah warga di Negeri Oma yang dipanggil untuk dimintai keterangan awalnya mengalami sedikit kendala karena terjadi pro dan kontra.

Namun prors pemeriksaan bisa berjalan baik dan hasil sementara jumlah kerugian keuangan negara yang didapatkan BPKP dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp250 juta.

Menurut kajari, total anggaran yang diberikan pemerintah daerah dalam bentuk ADD 2015 sebesar Rp700 juta lebih dan seharusnya dimanfaatkan untuk membangun sejumlah sarana fisik di negeri.

Namun dalam laporan realisasi penggunaan dananya terindikasi ada sejumlah item pekerjaan fisik yang fiktif.

Sehingga masyarakat Negeri Oma juga merasa curiga dengan aktivitas tersangka yang sering pergi ke luar daerah seperti Jakarta, sehingga diduga perjalanan ini sering menggunakan ADD untuk kepentingan pribadi.

Sehingga Kejari Ambon sejak Juni 2017 telah menetapkan YP alias Ocep selaku Raja (kepala desa) dan YS alias Yulianus yang menjabat bendahara desa.

Penetapan YP alias Ocep dan YS alias Yulianus sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan bukti yang cukup.

Ocep dan Yulianus telah menyandang status tersangka sejak Kamis, (8/6) setelah penyidik Kejari Ambon melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan ADD.

Dugaan korupsi ADD yang dilakukan raja dan bendahara negeri ini bermula dari adanya keluhan warga akibat pengelolaan anggarannya tidak transparan dan laporan realisasi tidak sama dengan kondisi di lapangan.

Penyidik juga telah mengagendakan pemeriksaan kedua tersangka pada awal Agustus 2017 dan kemungkinan bisa mengeluarkan penetapan penahanan tersangkanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017