Ambon, 1/8 (Antara Maluku) - Yunus Patawari dan Syahrul Nurdin alias La Ode Igadolun, dua terdakwa perakit dan penjual senjata api rakitan jenis pistol serta ratusan butir amunisi, diganjar hukuman penjara selama tiga tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 juncto pasal 64 KUH Pidana sehingga dijatuhi vonis tiga tahun penjara, kata ketua majelis hakim Sofyan Parerungan didampingi R.A Didi Ismiatun dan Jenny Tulak selaku hakim anggota di Ambon, Selasa.
Hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena Yunus Pattawari secara berulang kali membuat senpi rakitan, sedangkan rekannya Syahrul Nurdin telah mengirim senpi serta raturan amunisi tersebut sebanyak delapan kali ke Manokwari, Papua Barat melalui anak buah kapal KM. Ngapulu.
Sedangkan yang meringankan adalah, kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan mereka belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Yohanes Siregar yang sebelumnya meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah dan divonis tiga tahun penjara.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir, sehingga majelis hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.
Terdakwa Syahrul Nurdin awalnya memesan senpi rakitan laras pendek dari rekannya Yunus yang bekerja di bengkel dengan harga satu pucuk senpi Rp750.000 dan total senpi yang dibuat sebanyak sepuluh pucuk.
Dia juga mengaku telah membeli amunisi dari seorang oknum anggota Denzipur V bernama Adi alias Hadi alias Andika Hadi alias Andi.
Peluru tajam yang dibeli dari Adi adalah jenis SS1 kaliber 5,56 mili meter sebanyak 15 sisir atau 150 butir seharga Rp10.000 per butir, sedangkan enam butir lainnya kaliber 38 Mm spesial dari seseorang bernama Jefry seharga Rp20.000 per butir.
Senjata rakitan dan amunisi buatan Pindad ini dikirim terdakwa kepada seseorang di Manokwari, Papua Barat bernama Husen dan tujuannya akan dipakai sebagai mas kawin.
Terdakwa mendatangi Pelabuhan Yos Sudarso Ambon lalu menitipkan paketnya bertuliskan `Untuk Kakakku` tanpa ada nama penerima tersebut kepada seorang buruh pelabuhan bernama Amirudin alias Rois untuk dititip pada anak buah kapal KM. Ngapulu.
Rois mendapatkan bayaran bervariasi di setiap kali pengiriman paket antara Rp200.000 hingga Rp500.000, dan dia akan meminta nama serta nomor telepon genggam ABK yang dititipkan barangnya.
Terdakwa pun akhirnya mengaku kalau senpi ini dijual lagi oleh Husen di Manokwari seharga Rp5 juta dan Rp30.000 per butir untuk amunisi, baru hasilnya dibagi dua.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 juncto pasal 64 KUH Pidana sehingga dijatuhi vonis tiga tahun penjara, kata ketua majelis hakim Sofyan Parerungan didampingi R.A Didi Ismiatun dan Jenny Tulak selaku hakim anggota di Ambon, Selasa.
Hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena Yunus Pattawari secara berulang kali membuat senpi rakitan, sedangkan rekannya Syahrul Nurdin telah mengirim senpi serta raturan amunisi tersebut sebanyak delapan kali ke Manokwari, Papua Barat melalui anak buah kapal KM. Ngapulu.
Sedangkan yang meringankan adalah, kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan mereka belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Yohanes Siregar yang sebelumnya meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah dan divonis tiga tahun penjara.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir, sehingga majelis hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.
Terdakwa Syahrul Nurdin awalnya memesan senpi rakitan laras pendek dari rekannya Yunus yang bekerja di bengkel dengan harga satu pucuk senpi Rp750.000 dan total senpi yang dibuat sebanyak sepuluh pucuk.
Dia juga mengaku telah membeli amunisi dari seorang oknum anggota Denzipur V bernama Adi alias Hadi alias Andika Hadi alias Andi.
Peluru tajam yang dibeli dari Adi adalah jenis SS1 kaliber 5,56 mili meter sebanyak 15 sisir atau 150 butir seharga Rp10.000 per butir, sedangkan enam butir lainnya kaliber 38 Mm spesial dari seseorang bernama Jefry seharga Rp20.000 per butir.
Senjata rakitan dan amunisi buatan Pindad ini dikirim terdakwa kepada seseorang di Manokwari, Papua Barat bernama Husen dan tujuannya akan dipakai sebagai mas kawin.
Terdakwa mendatangi Pelabuhan Yos Sudarso Ambon lalu menitipkan paketnya bertuliskan `Untuk Kakakku` tanpa ada nama penerima tersebut kepada seorang buruh pelabuhan bernama Amirudin alias Rois untuk dititip pada anak buah kapal KM. Ngapulu.
Rois mendapatkan bayaran bervariasi di setiap kali pengiriman paket antara Rp200.000 hingga Rp500.000, dan dia akan meminta nama serta nomor telepon genggam ABK yang dititipkan barangnya.
Terdakwa pun akhirnya mengaku kalau senpi ini dijual lagi oleh Husen di Manokwari seharga Rp5 juta dan Rp30.000 per butir untuk amunisi, baru hasilnya dibagi dua.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017