Ternate, 12/8 (Antara Maluku) - Polda Maluku Utara (Malut) akan memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu serta minuman keras merupakan hasil tangkapan pada 2016 hingga pertengahan 2017.

"Pemusnahan direncanakan digelar di pelabuhan perikanan Bastiong, Ternate pada 15 Agustus 2017," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, AKBP Morzah Alwi, di Ternate, Sabtu.

Pemusnahan ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada polisi.

Selain itu, mencegah terjadinya penyimpangan terhadap barang bukti narkoba yang disita dan menunjukkan keseriusan polisi dalam memerangi bahaya narkoba.

"Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya apakah narkobanya diedarkan kembali atau dijual," ujar Alwi.

Dia mengemukakan, pemusnahan narkoba bersamaan dengan obat dan makanan kadaluarsa hasil tangkapan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Miras yang akan dimusnahkan sebanyak tiga truk, ganja seberat 6-7 Kg dan sabu seberat 80 gram.

Pemusnahan narkotika dilakukan secara serentak di seluruh Polda se-Indonesia yang dipusatkan di Jakarta dipimpin Presiden Joko Widodo.

Sedangkan di Malut dipimpin Gubernur Abdul Gani Kasuba dan Kapolda Brigjen Pol. Achmat Juri.

Sebelumnya, Kepala Bidang P2M BNNP Malut, Hairuddin Umaternate, penyalahgunaan narkoba di wilayah ini cenderung meningkat.

"Kasus tindak pidana narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di Kota Ternate menunjukan kecenderungan semakin meningkat, baik kuantitatif maupun kualitatif dengan korban yang meluas, terutama di kalangan generasi muda," ujarnya.

Oleh karena itu, diperlukan upaya pencegahan dan pemberantasan di era globaliasi komunikasi, informasi dan transportasi yang semakin maju dengan intensif menyosialisasi dampak dan akibat penyalagunaan narkotika tersebut.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017