Ambon, 16/8 (Antara Maluku) - Hasil tes Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu se-Maluku dijadwalkan diumumkan pada 17 Agustus 2017 oleh Bawaslu setempat.

Komisioner Bawaslu Maluku, Abdullah Ely yang dikonfirmasi, Rabu, mengatakan, pengumuman hasil tes kepatutan dan kelayakan di Ambon pada 12-15 Agustus 2017 itu merupakan tahapan terakhir seleksi Panwas di sembilan kabupaten dan dua kota.

"Tahapan yang dijadwalkan Bawaslu Maluku terealisasi. Apalagi kehadiran Ketua Bawaslu RI Abhan yang melakukan tes kepada para calon di Ambon pada 12-13 Agustus 2017," ujarnya.

Kehadiran Ketua Bawaslu itu menindaklanjuti surat Bawaslu Maluku pada 5 Agustus 2017 yang menanyakan mekanisme tes kepatutan dan kelayakan calon Panwas, menyusul meninggalnya Ketua Panwas Fadly Silawanne pada 31 Juli 2017.

"Jadi tes terakhir terhadap calon Panwas se-Maluku itu bisa diselenggarakan karena komisioner terpenuhi dengan hadirnya Ketua Bawaslu RI," kata Abdullah.

Panwas sembilan kabupaten dan dua kota masing-masing tiga orang yang sesuai jadwal dilantik pada 28 Agustus 2017.

"Kami sedang memprogramkan agar bimbingan teknis (bimtek) kepada para Panwas ini lebih awal sehingga pelantikan bisa dimajukan dalam rangka efektivitas kerja," kata Abdullah.

Proses penjaringan dan penyaringan anggota Panwas dilakukan tim seleksi dengan tahap pertama, yaitu seleksi administrasi dan tes tertulis pada 16 Juli 2017.

Tim seleksi selanjutnya melakukan wawancara yang diikuti masing- masing 12 calon dari 11 kabupaten/kota.

Hasil tes wawancara dinyatakan masing-masing enam calon lolos dari 11 kabupaten/kota untuk mengikuti seleksi terakhir, yakni tes kepatutan dan kelayakan.

Disinggung pergantian antarwaktu (PAW) Ketua Bawaslu Maluku, dia menjelaskan, hal itu kewenangan Bawaslu RI karena memang berhalangan tetap karena Fadly Silawanne meninggal.

"Kami tetap mematuhi petunjuk Bawaslu RI soal PAW Ketua Bawaslu Maluku," kata Abdullah.

Dia menambahkan, KPU, baik Maluku, Maluku Tenggara dan dan Kota Tual saat ini menyelesaikan tahapan persiapan antara lain, penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), serta pemutakhiran data dan daftar pemilih.

Tahapan penyelenggaraan dijadwalkan dilaksanakan pada September 2017, menyusul penerimaan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) pada 31 Juli 2017.

Dalam lampiran PKPU Nomor 1 Tahun 2017 disebutkan, kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dimulai pada 14 Juni 2017. Sedangkan pembentukan PPK dan PPS dijadwalkan 12 Oktober 2017.

Pengolahan DP4 dilakukan pada 24 November 2017 hingga 30 Desember 2017. KPU akan mulai melakukan proses pemutakhiran data dan daftar pemilih pada 30 Desember 2017.

Penerimaan DAK2 akan dimulai 31 Juli 2017 dan pendaftaran pasangan calon dimulai pada 1 Januari 2018.

Masa kampanye pada 15 Februari 2018 serta masa tenang dan pembersihan alat peraga akan dimulai pada 24 Juni 2018.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017