Ambon, 16/8 (Antara Maluku) - Muhamad Daeng Nai, terdakwa pencurian uang Basarnas Ambon senilai Rp268 juta yang baru dicairkan dari salah satu bank mengaku bisa lolos pemeriksaan sinar X-Ray di Bandara Pattimura Ambon sehingga yang bersangkutan bisa melanjutkan perjalanannya pulang ke Makassar (Sulsel).

"Uang Rp110 juta hasil curian diselipkan dalam tas pakaian dan masuk Bandara Pattimura," kata terdakwa di Ambon, Rabu.

Pengakuan Daeng Nai disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim S. Pujiono didampingi Hamzah Khailul dan Leo Sukarno selaku hakim anggota dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Majelis hakim menilai adanya keganjilan karena setiap bandara akan memeriksa calon penumpang yang kedapatan membawa uang tunai di atas Rp100 juta.

Daeng Nai juga mengaku sudah dua kali datang dari Makassar ke Kota Ambon hanya untuk mencuri, dan terakhir dia mengajak rekannya terdakwa Ahmad alias Itos untuk melakukan perbuatan serupa.

Terdakwa Daeng menuturkan kalau dirinya biasa bertugas mengawasi para nasabah di beberapa bank yang melakukan penarikan uang tunai dalam jumlah besar, kemudian bersama Itos mengejar korban dengan sepeda motor.

"Untuk pencurian uang Basarnas ini, saya memantau aktivitas transaksi di dalam bank kemudian menggunakan sepeda motor bersama Itos mengikuti calon korban," jelas terdakwa.

Setelah uangnya diambil dari dalam mobil yang parkir di depan Toko Aneka Motor, kedua terdakwa langsung kabur menuju tempat kos untuk melakukan pembagian, dimana Daeng Nai mendapatkan Rp110 juta dan Itos Rp110 juta.

Sedangkan Darma alias Sisil yang masih berstatus DPO selaku penghuni tempat kos dan juga pemilik sepeda motor yang dipakai kedua terdakwa mendapat jatah Rp28 juta.

Daeng Nai mengaku telah menghabiskan uang hasil curian tersebut untuk membayar hutang, sedangkan terdakwa Itos mengaku menyerahkan Rp90 juta kepada isterinya terdakwa Maryam untuk membayar hutang, membeli emas 16,5 gram, DCD, serta uang Rp1,4 jta telah disita polisi.

Terdakwa Itos juga mengaku sudah empat kali datang ke Kota Ambon melakukan pencurian tetapi yang berhasil hanya dua kali, dimana pencurian pertama sebesar Rp40 juta yang diambil dari sebuah tempat jok motor.

Majellis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pemmbacaan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Lilia Heluth.

Peristiwa pencurian uang Basarnas Ambon tanggal 5 April 2017 berawal dari saksi Welmin bersama Rofa Heru Wijayanto dan Makmun Murad yang merupakan pegawai Basarnas Ambon mencairkan dana Rp268.100.250 yang akan digunakan untuk membayar uang tunjangan, uang siaga SAR, dan uang makan (lauk-pauk) milik pegawai.

Namun tanpa sepengetahuan ketiga saksi, mereka sudah diamati terdakwa Ahmad alias Itos serta Muhamad Daeng Nai yang mengetahui saksi mengambil uang tunai.

Kedua terdakwa yang menggunakan sebuah sepeda motor beat berwarna kuning kemudian membuntuti mobil saksi korban yang berjalan menuju Toko Aneka Motor dengan tujuan untuk menggantikan ban mobil.

Sepeda motor nomor polisi DE 2499 NB yang digunakan terdakwa ternyata milik orang lain atas nama saudari Darma alias Sisil yang saat ini belum tertangkap dan masuk daftar pencairan orang (DPO) polisi.

Terdakwa Ahmad memberikan uang hasil curian sebesar Rp90 juta kepada isterinya Maryam lalu menggunakannya untuk membayar hutang, membeli emas, tape recorder, televisi, pakaian, dan barang-barang lainnya.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 363 ayatu (1) ke-4 KUH Pidana sebagai dakwaan primair, sedangkan dakwaan subsidairnya adalah melanggar pasal 362 KUH Pidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017