Ambon, 23/8 (Antara Maluku) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) kota Ambon sementara menyiapkan master plan atau rencana pengembangan budidaya ikan di teluk Ambon.

"Saat ini kita sementara menyusun master plan untuk pengembangan budidaya ikan dan biota laut di teluk Ambon, kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan kota Ambon, Fernanda Louhenapessy, di Ambon, Rabu.

Ia mengatakan, rencana pengembangan teluk Ambon sebagai pusat budidaya ikan direncanakan akan diluncurkan akhir tahun 2017.

"Mewujudkan rencana tersebut kita akan melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, untuk nantinya dilakukan uji publik,"katanya.

Fernanda menyatakan, rencana pengembangan tersebut akan disesuaikan dengan rencana tata Kota Ambon, karena tidak semua kawasan pesisir dapat dijadikan lokasi pembudidayaan ikan.

Lokasi di Teluk Ambon bagian dalam dapat dijadikan pembudidayaan ikan, sedangkan untuk Teluk Ambon luar sangat sulit.

"Setelah melakukan koordinasi dengan dinas lingkungan hidup maka akan dilanjutkan dengan tahapan uji publik, kemudian tim akan bekerja lagi untuk pemantapan sebelum disahkan oleh Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy," ujarnya.

Pihaknya juga akan menyiapkan laporan pendahuluan untuk menyelesaikan laporan akhir master plan sebelum dilakukan uji publik secara internal maupun eksternal.

"Nantinya seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bahkan perangkat di tingkat desa,negeri dan kelurahan di kawasan pesisir akan diundang untuk melakukan uji publik," kata Fernanda.

Konsep budidaya tersebut merupakan upaya menjaga kelestarian Teluk Ambon dari berbagai kepentingan, dan yang terutama pemberdayaan masyarakat.

"Teluk Ambon memiliki keunikan yang menarik, ditunjang kehadiran JMP harus dikembangkan dengan baik guna promosi pariwisata," katanya.

Ditambahkannya, Undang-Undang nomor 23 taun 2014 tentang pemerintah daerah dan ditindaklanjuti dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2015 mengatur kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) kabupaten kota menjadi tiga yakni pemberdayaan nelayan kecil, penyelenggaraan pelelangan dan pelaksanaan budidaya.

"Pembatasan kewenangan berdampak pada berkurangnya tupoksi DKP, sehingga ke depan kita harus inovatif dalam menyiapkan strategi pengembangan kelautan dan perikanan," ujarnya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017