Ambon, 9/10 (Antara Maluku) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon meragukan keterangan saksi Sunarti Kanduosa yang merupakan isteri dari terdakwa Tamrin Ode, terdakwa pembunuh Anwar Alimudin pada 24 Mei 2017 di Namrole, Kabupaten Buru Selatan.

"Saya sendiri berasal dari Sulawesi Tenggara dan tahu adat istiadatnya kalau menyimpan sebilah parang atau badik di dalam rumah, tujuannya untuk membela diri," kata ketua majelis hakim, Syamsudin La Hasan didampingi Jenny Tulak dan Felix Rony Wuisan dalam persidangan di Ambon, Senin.

Keraguan majelis hakim muncul setelah mendengar penjelasan saksi Sunarti kalau sebilah parang yang melengkung berbentuk husuf `S` hanya disimpan sebagai pajangan dan ditempelkan pada dinding di ruang kamar tidur.

Menurut majelis hakim, Keterangan yang berbelit-belit dari saksi serta tidak bersedia memberikan keterangan yang benar dan jujur akan semakin mempersulit terdakwa yang bisa saja melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling rendah 20 tahun dan maksimalnya penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Saksi Sunarti yang mengaku memiliki delapan orang anak dengan terdakwa juga belum pernah mendatangi keluarga korban untuk bersilaturahim dan meminta maaf.

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum Kejari Namlea, Weny Reimasira dan Manatche Situmorang juga menghadirkan dua anggota polisi bernama Fahmi Oran dan Muhammad Gusti Tanasy sebagai saksi.

Jaksa juga menghadirkan Lasu Konduasa alias Bapa Su yang sempat melerai pertengkaran antara pelaku dengan terdakwa, serta saksi Milawati yang merupakan tetangga dekat terdakwa dan melihat kejadian pembunuhan tersebut.

Pada tanggal 24 Mei 2017 lalu terdakwa terlibat cekcok mulut dengan korban gara-gara batas tanah dan membiasnya air hujan dari rumah korban yang mengotori dinding rumah terdakwa serta terjadi genangan air di teras rumahnya.

Terdakwa yang saat itu sekitar pukul 15.00 WIT yang sedang bekerja di bengkelnya di depan rumah terlibat cekcok mulut dan mengundang korban untuk berkelahi, dan korban yang juga tersulut emosi memenuhi undangan duel terdakwa dan mengejarnya dengan spotong pipa besi sehingga terdakwa langsung lari masuk rumah dan mengambil sebilah parang yang panjangnya sekitar 55 centi meter dan lebar 3,4 Cm untuk mengejar korban.

Perkelahian ini sempat dilerai oleh saksi Lasu Kondowasa alias Bapa Su sehingga perkelahian tersebut jadi reda, namun perbuatan terdakwa yang mengejar korban dengan sebilah parang tidak diterima sehingga saksi Awaludin Alimudin dan Anwar Alimudin mendatangi Kantor Polsek Wamsisil untuk melaporkan kejadian tersebut.

Pihak Polsek mengirimkan dua petugasnya yakni saksi Fahmi Oran dan Muhammad Gusti Tanasy untuk mendatangi terdakwa di rumahnya dengan maksud menyelesaikan persoalan tersebut, namun ketika polisi sedang memanggil terdakwa di depan rumahnya, yang bersangkutan keluar melalui pintu belakang sambil membawa sebilah parang dan mendatangi korban kemudian memotongnya hingga tewas.

Akibat perbuatan terdakwa yang terencana ini, JPU menjeratnya melanggar pasal 338 KUH Pidana tentang penganiayaan dan pembenuhan yang mengakibatkan matinya korban.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017