Ambon, 3/12 (Antara) - Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Maluku menggelar sosialisasi literasi keuangan dan edukasi perlindungan konsumen kepada masyarakat di Namrole, ibu kota Kabupaten Buru Selatan, Maluku.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk mewujudkan pemahaman masyarakat terhadap literasi keuangan serta edukasi dan perlindungan konsumen, kata Kepala OJK Provinsi Maluku, Laksono Dwionggo di Namrole, Rabu.
Peserta sosialisasi berasal dari masyarakat pelaku usaha kecil menengah (UKM), pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan.
Sosialisasi literasi keuangan dan perlindungan konsumen dihadiri oleh Pimpinan Bank Pembangunan Daerah Maluku Cabang Namrole, Welhelmina Teslatu, Pimpinan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Namrole, Rudolf J.Soulissa, Pimpinan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Modern Ekspres Cabang Namrole, Ridwan Marasabessy dan Kepala Layanan Operasional BPJS Kabupaten Bursel, Agusto Souhuwat.
Menurut Laksono, masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang literasi keuangan, sehingga mampu mengelola keuangan pribadi dengan lebih baik dan bijaksana, karena pendapatan/penghasilan setiap orang terbatas tetapi kebutuhan tidak terbatas.
"Setiap orang penghasilan per bulan besar tidak sama sehingga pola pengeluaran uang harus disesuaikan dengan penghasilan," katanya.
Ia mengatakan, setiap orang pasti terus ingin memiliki sesuatu, tidak pernah puas apa yang sudah dimiliki, sehingga uang yang ada semuanya dibelanjakan untuk memenuhi keinginan padahal mestinya sebagian penghasilan harus disimpan di bank.
Selain itu, kata dia sebagian penghasilan juga disiapkan untuk membayar iuran BPJS, angsuran kredit di bank dan pembayaran asuransi jiwa dan harta benda.
Staf OJK Maluku Riana Lewerrisa dalam sosialisasi itu membawakan materi tentang tingkat literasi keuangan produk/jasa sektor keuangan, karena selain jasa perbankan banyak juga beroperasi jasa keuangan non bank yang menawarkan produk mereka dengan hasil tinggi.
Menurut dia, masyarakat perlu memiliki pengetahuan tentang lembaga jasa keuangan serta produk dan jasa keuangan termasuk fitur, manfaat dan risiko, hak dan kewajiban terkait produk dan jasa keuangan, serta memiliki ketrampilan dalam menggunakan produk dan jasa keuangan.
"Masyarakat harus memiliki pengetahuan dan keyakinan tentang lembaga jasa keuangan serta produk jasa keuangan, termasuk fitur, manfaat dan risiko terkait produk jasa keuangan," katanya.
Riana menjelaskan,lembaga keuangan di Indonesia adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Syariah. Sedangkan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) adalah Asuransi, perusahaan pembiayaan dan dana pensiun. Kemudian pasar modal, Emiten, Perusahaan Efek, Manajer Investasi dan lembaga profesi penunjang, sedangkan lembaga keuangan mikro seperti koperasi dan lainnya.
"Perencanaan keuangan harus disikapi secara bijaksana dan disesuaikan dengan penghasilan," katanya.
Selanjutnya, Junet van Room juga staf dari OJK Maluku, membawakan materi tentang perlindungan konsumen. Menurut dia, saat ini banyak lembaga jasa keuangan non bank, sehingga masyarakat harus dapat memilih lembaga yang dipercaya dan dilindungi oleh Undang-Undang.
Untuk berinvenstasi, pililah lembaga jasa keuangan yang resmi diakui oleh pemerintah. Masyarakat juga perlu memahami risiko, biaya dan mekanisme transaksi serta harus memantau perkembangan dan hasil investasi serta waspada terhadap lembaga yang menawarkan hasil tinggi dan tidak memiliki izin operasi.
"Kami siap menerima laporan/pengaduan masyarakat, apabila ada yang dirugikan oleh pihak perbankan atau lembaga jasa keuangan non bank. Kami bisa menerima laporan secara langsung maupun melalui telepon 500-655," katanya.
OJK Maluku Sosialisasi Literasi Keuangan di Namrole
Rabu, 3 Desember 2014 13:38 WIB