Ambon (ANTARA) - Kepolisian Resor Buru Selatan (Bursel), Maluku, menangkap Kepala SD Negeri 09 Namrole berinisial RH (35 tahun) yang merupakan tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap anak muridnya sendiri.
“Dari pihak kami sudah mendatangi TKP, dan telah mengamankan terlapor pada Sabtu kemarin. Terlapor sekarang sudah diamankan di Polsek Namrole dan telah melakukan pemeriksaan,” kata Kapolres Bursel, AKBP M. Agung Gumilar, melalui pesan WhatsApp di Ambon, Senin.
Ia menerangkan berdasarkan keterangan korban MN (13 tahun), pelaku sudah melakukan pemaksaan persetubuhan sebanyak lima kali di tempat yang berbeda-beda.
Baca juga: PGRI Maluku: Korban kekerasan seksual harus dilindungi di sekolah, begini penjelasannya
Hal ini bermula ketika pelaku menghubungi korban melalui pesan facebook untuk mendatangi rumahnya di Dusun Walaufu, Desa Wamkama, Kecamatan Namrole, Bursel.
Korban kemudian datang ke rumah dinas yang ditempati pelaku. Ketika korban sudah berada di dalam rumah, pelaku kemudian membawa korban ke dalam kamar dan kemudian merayu korban untuk bersetubuh dengan modus akan menaikkan nilai korban yang rendah.
Pada hari Minggu (02/10) lalu, pukul 00.00 WIT, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta korban menemui pelaku di rumah yang berbeda, dan melakukan hal yang sama.
Berselang waktu yang tidak lama, pelaku kembali menghubungi korban untuk datang mengikuti pelaku ke rumah dinasnya kembali.
Baca juga: Pakar hukum sampaikan temuan Komnas HAM bisa bantu Polri ungkap kasus Brigadir J
Pada hari (03/10) lalu sekitar pukul 12.00 WIT, pelaku kembali menghubungi korban lagi untuk menemui pelaku di rumah yang berbeda di Dusun Walafau, dan tetap melakukan hal yang sama untuk memuaskan hasrat pelaku semata.
“Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Ibu kandungnya, dan oleh Ibu kandungnya menceritakan kejadian tersebut kepada masyarakat sekitar (Dusun Walafau), sehingga kejadian tersebut tersebar sampai ke Kecamatan Namrole,” terangnya.
Gumilar menegaskan, atas perbuatan tersebut, pelaku diduga telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Anak di bawah umur sebagaimana dimaksud pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Komnas HAM Maluku kawal kasus kekerasan seksual terhadap anak di Aru, begini penjelasannya