Ambon (ANTARA) - Penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Buru, Maluku menangkap LI terduga pelaku kasus persetubuhan anak kandung sendiri.
Pria 34 tahun ini ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/07/II/2024/SPKT/Polres Buru/Polda Maluku, 11 Februari 2024.
“Korban disetubuhi secara dipaksa. Pelaku bahkan mengancam putrinya tersebut agar tidak memberitahukan perbuatan bejatnya. Jika korban memberitahu kepada Ibu korban atau neneknya, korban akan dibunuh," kata Kasat Reskrim Polres Buru AKP. I Kadek Dwi Pramartha Putra, di Ambon, Jumat.
Ia menjelaskan, korban disetubuhi sejak duduk di kelas 4 SD (2022) sampai dengan sekarang kelas 6 SD. Pelaku terakhir kali menyetubuhi korban pada Senin, 10 Februari 2025 di rumahnya di Kecamatan Lolonggoba, Kabupaten Buru.
“Kasus itu diketahui karena ibu kandung korban melihat bercak sperma di rok seragam pramuka milik korban, sehingga ibu korban menanyakan hal itu kepada korban, dan korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada Ibu korban," jelasnya.
Tak terima setelah mendengar cerita putrinya, ibu korban langsung membawa kasus ini ke ranah hukum. Pelaku kemudian dilaporkan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan di rumah tahanan Polres Buru berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/ 05 / II / RES.1.4./ 2025 / Satreskrim, tanggal 12 Februari 2025.
Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76D Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Hukuman 5 tahun hingga 15 tahun dan denda 5.000.000.000 .
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan kasus serupa di lingkungan sekitar.
“Kami akan terus berupaya menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan memastikan bahwa tidak ada lagi kasus seperti ini yang ditutup-tutupi,” tegasnya.