Ambon (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Seram Bagian Barat (SBB) berhasil menangkap lima pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Desa Rumakay, Kecamatan Amalatu, Kabupaten SBB yang dua di antaranya dinyatakan sempat kabur dan bersembunyi.
“Mereka sempat kabur dan bersembunyi tapi akhirnya dua dari lima pelaku tersebut diserahkan oleh pihak keluarga kepada Polres SBB,” kata Kapolres SBB AKBP Dennie Andreas Dharmawan, Ambon, Jumat.
Ia mengatakan, kedua terduga pelaku tersebut berinisial FK dan RAK, diserahkan pihak keluarga kepada personel kepolisian di kediaman salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rumahkay dan diterima langsung oleh Kapolsek Amalatu.
Kapolres mengatakan, dengan penyerahan kedua pelaku tersebut, maka lengkap sudah kelima pelaku terduga kasus persetubuhan anak tersebut diamankan oleh pihak Kepolisian.
"Sampai saat ini kelima terduga pelaku sudah kita amankan. Mereka yakni, DT kita tangkap di Kota Ambon, BC dan SA, di Maluku Tengah, kemudian FK dan RAK, diserahkan," terangnya.
Kapolres mengaku, kelima terduga pelaku ini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait perbuatan mereka. “Untuk kelima terduga pelaku itu sudah tiba di Mapolres SBB, dan kita jebloskan ke dalam rumah tahanan,"ujar Dennie.
Orang nomor satu di Mapolres SBB ini menegaskan, pihaknya akan serius menangani setiap kasus pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres SBB.
"Yang namanya kasus kriminal selama ini Polres SBB telah melakukan penanganan secara maksimal. Apa lagi kasus-kasus menonjol seperti pencabulan, persetubuhan anak di bawah umur, pembunuhan, kekerasan bersama, penganiayaan, maupun kasus-kasus lainnya," katanya menegaskan.
Menurut Kapolres, peristiwa persetubuhan anak dibawa umur itu terjadi sekitar pukul 02.30 WIT, pada 18 Juli 2024 dini hari dan baru dilaporkan pada tanggal 23 Juli 2023.
"Setelah kita menerima laporan kita langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dan korban. Korban juga sudah kita visum. Namun belum genap dua hari setelah laporan itu, warga langsung melakukan aksi palang jalan dengan menuntut para pelaku ditangkap," ungkap Kapolres.
Terkait pasal yang dikenakan terhadap kelima pelaku itu, Dennie mengaku, akan menerapkan pasal sesuai dengan perbuatan para pelaku. Dennie mengaku, dalam penanganan kasus-kasus kriminal itu dilakukan tanpa ada intervensi dari pihak manapun.