Ambon (ANTARA) - Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, mencopot Kapolsek Namrole AKP Zainudin, dan Kanit Reskrimnya karena dinilai lalai sehingga tahanan Benry Nurlatu, tersangka pencabulan dan penganiayaan terhadap dua anak kandungnya yang masih di bawah umur berhasil kabur.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Roem Ohoirat, dikonfirmasi, Kamis, membenarkan pencopotan Kapolsek Namrole dan Kanit Reskrimnya.
"Pencopotan karena dinilai lalai sehingga Benny kabur. Padahal, bersangkutan melakukan pencabulan dan penganiayaan terhadap anaknya, YN yang telah meninggal dunia di RSUD Namrole, Kabupaten Buru Selatan pada Rabu (9/2), Sedangkan, kakaknya berusia tujuh tahun yang juga merupakan korban perbuatan ayah kandungnya sedang menjalani perawatan di rumah," ujarnya.
Baca juga: Gerak bersama Perempuan Maluku paparkan kronologi kasus kekerasan, desak proses hukum
Roem mengemukakan, Kapolsek Namrole dan Kanit Reskrimnya saat ini ditarik ke pelayanan markas (Yanma) Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan.
"Keduanya sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Maluku. Jika hasil pemeriksaan ternyata pelaku kabur karena kelalaian, maka akan diproses sebagaimana aturan kepolisian yang berlaku,” katanya.
Dia mengimbau masyarakat di Kabupaten Buru Selatan, bila mengetahui keberadaan pelaku agar tolong melaporkan ke pos aparat keamanan terdekat untuk diamankan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kami berharap masyarakat bisa membantu apabila mengetahui keberadaan atau tempat persembunyian pelaku. Yang jelas pencarian terhadap pelaku sudah dilakukan sejak yang bersangkutan melarikan diri,” ujarnya.
Roem mengemukakan, FN meninggal dunia yang berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh rongga mulut penuh jamur, serta terdapat luka robek di bagian alat vital dan anus korban. FN juga didiagnosis mengalami gizi buruk dan anemia.
"Kakaknya yang juga korban perbuatan ayah kandungnya saat ini sedang ditangani tim pemulihan trauma dari Polres Pulau Buru. Kami sangat merasa prihatin serta turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban, akibat perilaku ayahnya sendiri," tandasnya.
Baca juga: Komnas HAM: pengesahkan RUU pidana kekerasan seksual sangat mendesak