Ternate, 10/10 (Antara Maluku) - Komisi III DPRD Maluku Utara (Malut) meminta Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) setempat menghentikan pembangunan gedung Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Malut di Sofifi karena lokasinya tidak sesuai dengan tata ruang.

Sesuai tata ruang di Sofifi hanya bisa dibangun gedung perkantoran. Jadi, demi tegaknya aturan tata ruang, maka harus dihentikan pembangunan gedung PKK Malut,"kata Ketua Komisi III DPRD setempat, Syahril Marsaoly, di Ternate, Selasa.

Kalau Disperkim tetap melanjutkan pembangunan gedung PKK Malut tersebut, selain berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari dan bakal merugikan daerah jika nantinya gedung itu diputuskan harus dibongkar.

Menurut dia, pemerintah pusat telah memasukkan Sofifi sebagai salah satu dari 10 kota baru di Indonesia yang akan dibangun mulai tahun anggaran 2018.

Ini jelas sangat menguntungkan Pemprov Malut karena anggarannya dialokasikan melalui APBN.

Oleh karena itu, Pemprov Malut dan berbagai pihak lainnya ketika akan membangun gedung perkantoran, tempat usaha dan perumahan di Sofifi harus mengacu pada tata ruang yang ada agar selaras dengan program pemerintah pusat.

Sedangkan, Kepala Disperkim Malut, Santrani Abusama mengatakan, pembangunan gedung PKK di kilo meter 70 kota Sofifi dengan anggaran Rp2,6 miliar dari APBD Malut tahun anggaran 2017 sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk tata ruang.

Gedung PKK masuk dalam kategori perkantoran. Jadi tidak menyalahi tata ruang dibangun di lokasi tersebut.

Selain itu, proses pembangunannya melalui lelang terbuka dan sudah ada pula kontrak pengerjaannya dengan pihak ketiga, sehingga tidak ada alasan mendasar bagi Komisi III DPRD Malut untuk menghentikan pengerjaannya.

"Justru kalau pengerjaannya dihentikan akan menimbulkan masalah hukum karena proses pembangunannya sudah direalisasikann," tandas Santrani.

Dia katanya menambahkan pembangunan gedung tersebut dinilai sangat penting karena sampai saat ini PKK Malut belum memiliki gedung yang representatif untuk melaksanakan seluruh aktivitasnya.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017