Ambon, 16/10 (Antara Maluku) - Ombudsman RI Perwakilan Maluku menargetkan 159 kasus pelayanan publik dan maladministrasi yang sedang ditangani selesai pada akhir 2017.

"Kami punya 159 kasus, target secara nasional harus 90 persen selesai, tapi hari ini kami masih 65 persen, karena itu tiga bulan ini kami bekerja keras untuk menyelesaikannya," kata Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Maluku Hasan Slamat, di Ambon, Senin.

Ia mengatakan guna bisa menyelesaikan semua kasus pada akhir tahun 2017, diperlukan sinergitas dari para terlapor, yang dalam hal ini adalah Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan berbagai instansi lainnya.

Sejauh ini, kata dia, pihaknya belum memberikan saran dan rekomendasi karena kasusnya masih bersifat wajar. Kendati demikian, jika tidak ditanggapi maka bisa dikenakan sangsi Pasal 51, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemda.

Karena itu, Ombudsman Perwakilan Maluku sangat mengharapkan adanya respon baik dan kerjasama dari para terlapor.

"Kami sudah punya tekad, dengan adanya kewenangan yang diberikan oleh Ombudsman, Pemda baik provinsi maupun kota harus tanggap, bila tidak, bisa terkena pasal 51 UU Pemda," ucapnya.

Dikatakannya lagi, dari 159 kasus yang ada, kasus terbesar yang sudah diselesaikan berkaitan dengan masalah pertanahan, salah satunya adalah akta tanah ganda yang banyak beredar di masyarakat.

Setelah Ombudsman Perwakilan Maluku melakukan koordinasi dengan Kanwil Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Maluku, akta-akta ganda tersebut kemudian dibatalkan.

"Kasus besar lainnya adalah Bandara Namiwe. Sembilan orang pemilik lahan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku, setelah kami rapat koordinasi, bahwa penyidikan yang dilakukan tidak berdasarkan prosedur, hari ini mereka sudah di SP3-kan," ucapnya.

Terkait pengawasan kinerja pelayanan publik, Hasan menambahkan, pihaknya sangat mengharapkan peran serta dan kerjasama media massa melalui pemberitaan.

Dengan adanya pemberitaan oleh media massa, pemerintah daerah akan merasa terawasi dan tidak berani melakukan tindakan-tindakan maladministrasi dan lainnya.

"Mana mungkin Ombudsman dapat melakukan pelayanan yang baik tanpa ada pemberitaan, pengawasan dan kontrol dari rekan-rekan media. Kami sangat mengharapkan peran dan kerja sama ini karena penekanan pers sangat luar biasa," ujarnya.

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017