Ambon, 25/10 (Antara Maluku) - Yohanes Faruan (85), terpidana kasus cabul yang divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon meminta disediakan lahan khusus kepada dirinya di rumah taahanan negara atau lembaga pemasyarakatan.

"Usia saya sudah dalam kondisi tua dan isteri di rumah juga sakit-sakit sehingga tidak mungkin bertemu, jadi saya minta kepada majelis hakim yang mulia agar bisa menyediakan lahan khusus," kata terpidana di Ambon, Rabu.

Permintaan terpidana cabul ini disampaikan menjawab majelis hakim dipimpin Rony Felix Wuisan didampingi Jimmy Wally dan Syamsudin La Hasan selaku hakim anggota yang menanyakan apakah putusan lima tahun penjara dan denda Rp30 juta subsider tiga bulan kurungan diterima atau pikir-pikir.

Meski pun sudah didampingi penasihat hukum Djidon Batmomolin, terpidana menyatakan akan menjawab pertanyaan majelis hakim dan di luar dugaan justru menyampaikan permintaan yang membuat pengunjung dan semua orang di ruang persidangan jadi tertawa.

Majelis hakim PN Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp30 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Yohanes Faruan karena terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena perbuatannya telah menimbulkan keresahan di dalam masyarakat dan menimbulkan trauma terhadap korban yang masih berusia lima tahun.

Namun putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon, Katerina Lesbata yang dalam persidangan sebelumnya meminta Yohanes dnyatakan terbukti bersalah dan dihukum 12 tahun penjara.

Majelis hakim sependapat dengan JPU terkait penggunaan pasal 82 ayat (1) UU perlindungan anak, tetapi ancaman hukuman 12 tahun penjara dinilai terlalu tinggi sedangkan usia yang bersangkutan sudah lebih dari 80 tahun sehingga divonis lima tahun penjara dengan pertimbangan kemanusiaan.

Atas pertimbangan tersebut, jaksa penuntut umum mnyatakan pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan tujuh hari oleh majelis hakim untuk menyatakan sikap.

Yohanes Faruan awalnya dilaporkan keluarga korban ke polisi karena kedapatan sedang mencabuli korban berusia lima tahun pada Maret 2017 lalu.

Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara memanggil korban ke rumahnya lalu meraba alat vital korban dan dijanjikan akan diberikan sebuah telepon genggam, dan kalau tidak dituruti maka bocah lima tahun ini akan digigit anjing peliharaan terdakwa.

Tindakan amoral yang dilakukan terhadap korban ini sudah terjadi beberapa kali, namun Yohanes tetap membantahnya dalam ruang persidangan.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017