Ambon (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Felix Riupasa karena terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (2) UU perlindungan anak dan divonis delapan tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Amaye Yambeyabdi dan didampingi Christina Tetelepta serta Jimmy Wally selaku hakim anggota di Ambon, Kamis.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman membayar denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan terhadap diri terdakwa.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda karena telah melakukan perbuatan cabul secara berlanjut terhadap korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, memiliki anak dan isteri, serta belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, Hendrik Sikteubun yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dihukum delapan tahun penjara.
Aksi bejat yang dilakukan terdakwa ini berawal dari kebiasaan korban mengambil uang kiriman ibu kandungnya yang bekerja di Kota Sorong.
"Ibu korban yang bekerja di Kota Sorong biasanya mengirimkan uang kepada korban melalui terdakwa," kata JPU.
Beberapa bulan lalu ketika korban datang mengambil uang kiriman, terdakwa beralasan tidak enak badan dan meminta korban mengoles minyak di bagian punggung sehingga kesempatan ini dimanfaatkan terdakwa mencabuli korban.
"Akibat terikat dengan pengambilan uang kiriman orang tua dari Kota Sorong melalui terdakwa, akhirnya perbuatan ini dilakukan secara berlanjut sampai lima kali sampai akhirnya tertangkap basah oleh isteri terdakwa dan dilaporkan ke polisi," ujar jaksa.
Dalam persidangan, isteri terdakwa mengaku sudah mencurigai gelagat buruk suaminya sampai akhirnya bisa menangkap langsung perbuatan asusila terdakwa.
Pelaku cabul anak di Ambon diganjar delapan tahun penjara
Jumat, 13 September 2019 0:05 WIB