Semarang (ANTARA) - Seorang pria yang berprofesi sebagai tukang pijat kini harus mendekam di tahanan Polres Salatiga karena menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap akan di bawah umur.
Kepolisian Resor (Polres) Salatiga, Jawa Tengah, menyatakan tersangka TAW yang berusia 47 tahun berdalih pijatan yang diberikan bisa membuat anak-anak jadi pintar. Dengan tipu muslihat itu, orang tua si anak pun terbuai sehingga anak pun jadi korban tukang pijat cabul.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana dalam siaran pers di Semarang, Senin, mengatakan tersangka adalah warga Sidorejo Kidul, Kota Salatiga. TAW beraksi dengan mengiming-imingi bisa membantu korban yang masih duduk di bangku SMP untuk menjadi pintar dan berprestasi dalam lomba.
Baca juga: Seorang ayah jadi tersangka setelah lapor kasus rudapaksa anaknya, kok bisa?
Indra menjelaskan peristiwa nahas tersebut bermula ketika korban bersama ibunya datang ke rumah pelaku untuk melakukan terapi pijat sekaligus meminta didoakan agar bisa menjadi juara dalam lomba sains. Tindak pencabulan itu sendiri diduga terjadi di rumah pelaku di wilayah Dayaan, Sidorejo, Kota Salatiga.
Kepada ibu korban, pelaku mengaku harus melakukan ritual terhadap korban agar nantinya berhasil dalam perlombaan. Menurut dia, ibu korban mendapat laporan tentang dugaan tindak pencabulan itu saat kembali ke rumahnya.
Ibu korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian melapor ke polisi. Penyidik masih akan mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lainnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Polda Maluku beri terapi relaksasi pada korban kekerasan seksual
Baca juga: Kapolda Maluku minta penyidik tindak tegas pelaku kekerasan seksual
Polisi ringkus tukang pijat cabul, tipu korban dengan iming-iming bisa bantu jadi pintar
Senin, 11 Juli 2022 20:00 WIB