Ambon (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, memerintahkan penyidik Polresta Ambon untuk menindak tegas para pelaku kekerasan seksual sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
"Saya perintahkan kepada penyidik untuk menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, di Ambon, Rabu.
Ia menyesalkan meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Apalagi, pelaku kekerasan seksual itu adalah ayah kandung dari korban itu sendiri.
Menurutnya, perbuatan para pelaku kejahatan seksual itu tidak boleh ditolerir. Mereka dinilai telah merusak masa depan generasi bangsa.
Ia juga meminta penyidik agar dapat melindungi psikologi anak dari korban kekerasan seksual yang sering terjadi di Provinsi Maluku.
"Lindungi psikologi anak yang menjadi korban. Lakukan trauma healing kepada mereka," kata Kapolda
Baca juga: Polisi tangkap ayah perkosa anak dan cucunya di Ambon, total ada tujuh korban
Kapolda Maluku memberikan perhatian serius terhadap Kasus kekerasan seksual terhadap korban A (11 tahun) anak di bawah umur, yang sedang ditangani oleh Unit (PPA) Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Statemen Kapolda Maluku, yang akan menindak tegas pelaku kekerasan seksual pada anak, membuktikan bahwa dampak yang ditimbulkan dari perilaku dari korban, yang mengalami kekerasan seksual tersebut memang cukup serius.
Baca juga: Seorang ayah jadi tersangka setelah lapor kasus rudapaksa anaknya, kok bisa?