Ambon (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon Provinsi Maluku menjatuhkan vonis penjara selama lima tahun terhadap Jeri Sebastian Wila, seorang oknum Brimob yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang bocah di bawah umur.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU," kata ketua majelis hakim PN Ambon, Lucky Rombot Kalalo didampingi Chr. Tetelepta dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota di Ambon, Kamis.
Majelis hakim dalam amar keputusannya juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca juga: JPU Kejari Ambon tuntut pelaku cabul tujuh tahun penjara
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena perbuatannya telah mengakibatkan trauma dan rasa malu terhadap korban dan keluarganya.
Keputusan majelis hakim juga masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Junet Pattiasina yang menuntut terdakwa dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider dua bulan kurungan dalam persidangan sebelumnya.
Atas keputusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya Robert Lesnussa menyatakan masih pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap mereka.
Terdakwa Jery Sebastian melakukan tindakan cabul terhadap anak di bawah umur yang kebetulan tinggal serumah dengannya di tempat kos mereka pada 23 Juli 2020 sekitar pukul 14:00 WIT.
Menurut jaksa, saat itu ibu kandung korban sementara pergi ke Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon , Kota Ambon untuk mengantarkan barang jualan, lalu terdakwa kemudian membawa korban ke dalam kamar mandi untuk memandikan selanjutnya mencabulinya.
Korban juga sudah pernah dicabuli oleh pamannya saat berada di Namlea, Kabupaten Buru pada beberapa waktu lalu. Oknum pelaku tersebut sudah divonis penjara di Pengadilan Negeri Buru.
Baca juga: Pelaku cabul anak di Ambon diganjar delapan tahun penjara
Baca juga: Hakim vonis kakek cabul lima tahun penjara
Oknum Brimob cabul dijatuhi hukuman lima tahun penjara di Ambon. Tegakkan hukum
Kamis, 3 Juni 2021 18:30 WIB