Ambon, 3/11 (Antara Maluku) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Maluku, Irwan Somba mengatakan, daftar nama kelompok nelayan penerima bantuan dana pemberdayaan dibuat setelah jaksa melakukan penyidikan tetapi para saksi mengaku tidak mengingatnya.

"Kami minta saksi berkata jujur karena sudah disumpah, jadi tolong diingat menandatangani daftar nama kelompok nelayan penerima bantuan pemberdayaan sebesar Rp1 juta itu tahun berapa," kata JPU Irwan Somba di Ambon, Jumat.

Penjelasan JPU disampaikan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Jimmy Waly dengan agenda pemeriksaan sepuluh saksi kelompok nelayan atas terdakwa Yosep Patinama dan Yulianus Sekawael.

"Saat perkaranya masih dalam tingkat penyelidikan, kami turun ke kantor desa dan tidak menemukan daftar nama 31 anggota kelompok nelayan penerima dana bantuan," tandas JPU.

Namun anehnya ketika tim jaksa kembali ke Negeri Oma untuk melakukan pemeriksaan setelah perkaranya dinaikkan menjadi penyidikan, daftar nama tersebut sudah ada dan ditandatangani para penerima bantuan.

"Pertanyaannya sejak kapan para saksi menerima bantuan Rp1 juta dan menandatangani daftar tersebut, apakah 2015 atau 2016," kata JPU.

Kemudian dari sepuluh saksi yang dihadirkan, ada dua orang anya yang tidak pernah menerima dana bantuan pemberdayaan kelompok nelayan tetapi nama dan tanda tangan mereka tercantum di dalam daftar.

Anehnya lagi, sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan justru tidak mengetahui kalau nama mereka terdaftar sebagai anggota kelompok nelayan di Negeri Oma.

Sementara ketua kelompok nelayan Marthin Sekawael mengakui sudah lupa kapan menerima bantuan Rp1 juta yang diberikan bendahara desa, dan dia juga membantah menerima uang Rp31 juta.

Terdakwa Yosep Patinama adalah Kepala Desa Oma dan rekannya Yulianus Sekawael merupakan sekretaris desa terlibat kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) Oma, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2015 senilai Rp700 juta.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Catur Ujianto


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017