Ambon, 4/11 (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon menetapkan 25 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku tahun 2018.
Rapat pleno penetapan hasil PPK menetapkan 25 calon lulus tahapan seleksi tertulis dan wawancara yang dilaksanakan sejak tanggal 21 Oktober 2017.
"Dari 50 calon anggota PPK yang mengikuti seleksi tertulis 40 orang di antaranya mengikuti seleksi wawancara dan 25 dinyatakan lulus seleksi," kata Ketua Pokja Pembentukan badan Adhoc KPU kota Ambon, Safrudin Layn di Ambon, Sabtu.
Dikatakannya, hasil seleksi tertulis dan wawancara telah disebar ke kecamatan serta ke media cetak dan elektronik agar dapat diketahui para calon anggota PPK terpilih.
Anggota PPK yang lulus seleksi sebagian merupakan orang baru dan ada juga yang pernah menjabat sebagai anggota PPK.
Safrudin menjelaskan, 25 calon anggota PPK dari lima kecamatan di Ambon terbagi menjadi lima orang untuk setiap kecamatan dan dalam menjalankan tugasnya, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) nantinya dibantu oleh tiga staf kesekretariatan dari kantor kecamatan.
"25 calon anggota PPK yang lulus seleki dilantik pada 11 November 2017, saat ini juga seemntara dilakukan seleksi tertulis calon anggota PPS," katanya.
Seleksi tertulis PPK yang dilakukan meliputi wawasan kepemiluan secara umum, sedangkan wawancara terbagi menjadi tiga aspek utama dan satu aspek pendukung yakni terkait integritas, motivasi, kapasitas dan wawasan kepemiluan.
Aspek pendukung yang menjadi penilaian adalah faktor geografis yakni penguasaan letak geografis serta mobilitas dalam pelaksananan tugas.
Sedangkan untuk seleksi wawancara dilakukan oleh lima orang anggota komisioner secara bersama serta standar penilaian yg dipakai dan hasil penilaian dari penetapan hingga pengumuman berdasarkan rangking tertinggi.
"Hasil seleksi ini objektif terbuka dan transparan, karena sejak dimulainya tahapan kami berpegang pada nilai serta rangking tertinggi, jika dalam komposisi ada orang lama atau baru kita lihat berdasarkan nilai," kata Safrudin.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017
Rapat pleno penetapan hasil PPK menetapkan 25 calon lulus tahapan seleksi tertulis dan wawancara yang dilaksanakan sejak tanggal 21 Oktober 2017.
"Dari 50 calon anggota PPK yang mengikuti seleksi tertulis 40 orang di antaranya mengikuti seleksi wawancara dan 25 dinyatakan lulus seleksi," kata Ketua Pokja Pembentukan badan Adhoc KPU kota Ambon, Safrudin Layn di Ambon, Sabtu.
Dikatakannya, hasil seleksi tertulis dan wawancara telah disebar ke kecamatan serta ke media cetak dan elektronik agar dapat diketahui para calon anggota PPK terpilih.
Anggota PPK yang lulus seleksi sebagian merupakan orang baru dan ada juga yang pernah menjabat sebagai anggota PPK.
Safrudin menjelaskan, 25 calon anggota PPK dari lima kecamatan di Ambon terbagi menjadi lima orang untuk setiap kecamatan dan dalam menjalankan tugasnya, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) nantinya dibantu oleh tiga staf kesekretariatan dari kantor kecamatan.
"25 calon anggota PPK yang lulus seleki dilantik pada 11 November 2017, saat ini juga seemntara dilakukan seleksi tertulis calon anggota PPS," katanya.
Seleksi tertulis PPK yang dilakukan meliputi wawasan kepemiluan secara umum, sedangkan wawancara terbagi menjadi tiga aspek utama dan satu aspek pendukung yakni terkait integritas, motivasi, kapasitas dan wawasan kepemiluan.
Aspek pendukung yang menjadi penilaian adalah faktor geografis yakni penguasaan letak geografis serta mobilitas dalam pelaksananan tugas.
Sedangkan untuk seleksi wawancara dilakukan oleh lima orang anggota komisioner secara bersama serta standar penilaian yg dipakai dan hasil penilaian dari penetapan hingga pengumuman berdasarkan rangking tertinggi.
"Hasil seleksi ini objektif terbuka dan transparan, karena sejak dimulainya tahapan kami berpegang pada nilai serta rangking tertinggi, jika dalam komposisi ada orang lama atau baru kita lihat berdasarkan nilai," kata Safrudin.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017