Ambon, 9/11 (Antara Maluku) - Ali Ade Firman Bombay dan Syarif Aman bin Tahir, dua terdakwa pengguna narkotika jenis sabu-sabu dijatuhi vonis sepuluh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Maluku.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata ketua majelis hakim PN setempat, Sofyan Parerungan didampingi Hamzah Khailul dan S Pujiono di Ambon, Kamis.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, sedangkan yang meringankan adalah kedua terdakwa bersikap jujur dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Majelis hakim juga mempertimbangkan dakwaan jaksa yang sesuai dengan fakta dalam persidangan.

"Saat terjadi penangkapan, terdakwa Ali Ade Firman dan Syarif tidak melakukan penjualan narkoba, tetapi barang bukti berupa satu sachet sabu-sabu seberat 0,68 gram ini dipakai bersama," kata majelis hakim.

Karena terdakwa juga mendapatkan barang bukti tersebut dari seseorang di Jakarta bernama Emo seharga Rp1,5 juta dan kembali ke Kota Ambon lalu dipakai bersama Syarif.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Dinar Hadi Crisna selama 1,3 tahun penjara, sementara penasihat hukum terdakwa, Syaidna bin Tahir dalam pembelaan secara lisan meminta kedua terdakwa dijatuhi hukuman yang lebih ringan.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun tim PH terdakwa menyatakan menerima sehingga majelis hakim menyatakan putusan ini sudah bersifat inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017