Ternate, 10/11 (Antara Maluku) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut) menyatakan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor perizinan khususnya pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) di daerah itu belum berjalan maksimal.

"Padahal sudah ada instruksi yang dikeluarkan Bupati terkait hal itu sebagaimana tertuang dalam surat keputusan nomor 3 tahun 2016 tertanggal 24 Oktober, meskipun belum maksimalnya penerimaan di sektor perizinan itu," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM - PTSP) Kabupaten Halsel, Nasir Koda di Ternate, Kamis.

Dia mengakui, instansi yang dipimpinnya belum melaksanakan sosialisasi pasca keluarnya surat keputusan bupati tersebut sehingga penerimaan dari IMB tahun 2017 belum sesuai dengan yang diharapkan.

Oleh karena itu, pihaknya berjanji akan memaksimalkan penerimaan di sektor tersebut pada tahun 2018 mendatang, dengan melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada seluruh PNS mulai dari desa sampai kabupaten, sehingga ke depan PAD dari sektor ini dapat optimal.

Memang, kata Nasir, masih banyak PNS yang memiliki rumah pribadi atau bagunan lain namun belum mengurus IMB, padahal IMB bagi para pegawai merupakan sebuah kewajiban untuk di penuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah maupun di jelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2012 tentang IMB.

"Sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan otonomi daerah sekaligus mendorong pembiayaan pemerintahan dan pembangunan yang berasal dari PAD, karena itu di tahun 2018 kita akan lebih serius melihat persoalan ini sebab IMB merupakan salah satu sumber penghasil PAD yang harus kita genjot," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017