Ambon, 28/7 (Antara Maluku) - Dinas Tata Kota (Distakot) Ambon menertibkan bangunan yang tidak memiliki Izin Membangun Bangunan (IMB) dan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
"Hasil pengawasan dan penertiban yang dilakukan petugas di lima kecamatan di Ambon, ditemukan sebanyak 15 bangunan yang melanggar ketentuan IMB," kata Kepala bidang Tata Bangunan dan Kawasan Perkotaan Distakot Ambon, Roy Mongie, Rabu.
Ia mengatakan, pihaknya secara rutin dan berkesinambungan melakukan pengawasan dan penertiban bangunan yang tidak memiliki IMB, serta bangunan yang mendapatkan izin tetapi tidak sesuai dengan peruntukan.
"Kita terus melakukan pengawasan terhadap bangunan-bangunan yang ternyata sudah miliki IMB, tetapi kedapatan tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Dari hasil pengawasan di beberapa lokasi ternyata ada bangunan dan perumahan yang sampai saat ini belum menyelesaikan kewajiban mereka," katanya.
Menurut dia, sejumlah bangunan di beberapa kecamatan bangunan yakni Sirimau dan Nusaniwe sediktnya lima banguan dengan nilai temuan Rp41, 2 juta, dan kecamatan lainnya yakni Baguala, Teluk Ambon dan Leitimur Selatan sebanyak tujuh bangunan dengan potensi temuan Rp168,3 juta.
Hasil temuan lima kecamatan tersebut sebanyak Rp209,6 juta, pihaknya telah melakukan pemanggilan dan sebagian pemilik bangunan telah melakukan pembayaran.
"Kita berharap pemilik bangunan dengan kategori rumah masyarakat yang belum menyelesaikan kewajiban dapat melakuan pembayaran,` ujarnya.
Roy mengakui, selain bangunan rumah pihaknya juga melakukan pengawasan di dua perumahan yaitu Bliss dan Citra land untuk pembangunan pagar dan talud.
Sampai saat ini pihaknya telah melakukan pemanggilan tetapi sampai saat ini hasil perhitungan RAB untuk dihitung jumlah retribusi IMB dan galian c yang harus dibayar.
Pengawasan IMB sangat penting bagi masyarakat, karena tidak hanya mengawasi fungsi tetapi kewajiban yang wajib dipenuhi masyarakat, karena dari pembayaran pajak dan retribusi tersebut selanjutnya akan digunakan untuk pembangunan di kota Ambon.
"Partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan, untuk mendukung pemerintah dalam menjalankan berbagai proses pembangunan di daerah. Menuju Kota Ambon yang lebih baik lagi ke depan," kata Roy Mongie.
Distakot Ambon Tertibkan Bangunan Tidak Sesuai IMB
Kamis, 28 Juli 2016 8:13 WIB