Ambon (ANTARA) - Anggota DPRD Maluku Jantje Wenno mendukung langkah tegas pemerintah Kota Ambon yang menghentikan sementara pembangunan puluhan unit kios dan lapak di pesisir Pantai Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon karena tidak didukung perizinan berupa Izin Mendirikan Bangunan sehingga harus dihentikan.
"Pemkot sudah memiliki program tata ruang wilayah secara terencana dan orang tidak bisa sembarangan melakukan aktivitas pembangunan di area pesisir pantai, termasuk pasar dan kios serta lapak," kata anggota DPRD Maluku Jantje Wenno di Ambon, Selasa.
Ia menilai langkah Pj Wali Kota Ambon Bodwein M. Wattimena yang meninjau lokasi pembangunan puluhan kios dan lapak di pesisir Pantai Rumah Tiga akhir pekan lalu dan menghentikan aktivitasnya untuk sementara waktu sudah sangat tepat.
Apalagi pihak pengembang yang menangani pekerjaan pembangunan kios dan lapak tersebut diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Untuk mendapatkan IMB, pihak pengembang harus memprosesnya kepada pemerintah kota melalui Dinas PUPR dan DPM-PTSP setempat.
"Kalau pembangunan kios dan los tanpa izin maka saya setuju untuk dilakukan pembongkaran oleh pemkot atau dihentikan sementara," ucap Jantje.
Dia juga mencontohkan ketegasan pemerintah kota yang pernah melakukan pembongkaran sejumlah kios di kawasan Pasar Mardika yang tidak sesuai peruntukannya.
"Saya setuju dibongkar seperti Pasar Mardika dan pemkot harus bersikap tegas," tandas Janjte.
Legistalator : Hentikan pembangunan kios di pesisir pantai tanpa IMB
Senin, 27 Maret 2023 16:49 WIB