Ternate, 2/2 Antara Maluku - Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DTKP) Ternate, menyatakan, pembuatan sumur resapan akan menjadi syarat utama dalam menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di daerah ini.
"Bagi warga kota Ternate yang akan mengurus IMB, baik bangunan, rumah hunian, tempat usaha maupun campuran dikenakan ketentuan tersebut," kata Kadis DTKP Kota Ternate, Rizal Marsaoly, di Ternate, Selasa.
Menurut dia, ketentuan ini dilakukan oleh DTKP karena kondisi ketersediaan air tanah di kota Ternate semakin berkurang.
Kondisi air tanah saat ini bisa dibilang krisis. Tentunya ini harus dipijaki secara matang oleh semua elemen masyarakat.
"Kondisi ini dirasakan masyarakat kota Ternate pada beberapa bulan terakhir ini. Terjadi intrusi sehingga air mulai terasa asing. Pelayanan air dari PDAM pun sudah mulai berkurang," ujar Rizal.
Karena itu, dipandang perlu menegakkan ketentuan harus dibuat sumur resapan di setiap rumah.
Sedangkan, bagi bangunan yang baru didirikan, maka sumur resapan menjadi syarat utama. Namun, bagi rumah yang sudah dibangun nantinya disesuaikan.
"Jadi bagi warga yang nantinya ingin membangun bangunan baru, salah satu dokumen kelengkapannya adalah siap untuk membuat sumur resapan sebagai persyaratan," tegas Rizal.
Rizal mengemukakan, bagi warga yang akan melakukan sumur resapan, silahkan datang melaporkan ke DTKP. Nnanti dalam pembuatannya itu akan dipandu oleh Balai Lingkungan Hidup (BLH) kota Ternate.
"Saya sangat membutuhkan kesadaran bersama dari masyarakat, untuk bisa memahami ini, mengingat kondisi ketersediaan air dalam tanah semakin sulit,"tegas Rizal Marsaoly.