Saumlaki, 25/11 (Antara) - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Maluku Tenggara Barat (MTB) menetapkan 10 orang tersangka dugaan tindak pidana pengoplosan beras di Kota Saumlaki.

Para tersangka itu didapati melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuka kemasan akhir pangan beras untuk dikemas kembali dan diperdagangkan.

Kasus itu terjadi di Gudang Kasanova di Jalan Mathilda Batlayeri, kompleks Lorong Surya Saumlaki milik ES/I (65), pengusaha Toko Selatan, dan di gudang beras milik AL (32), pengusaha Toko Sinar Mas yang berlokasi di belakang perumahan KPPN, Jalan Mathilda Batlayeri.

Anggota Satuan Intelkam Polres MTB yang sedang melakukan Operasi "Pangan Duan Lolat Tahun 2017" mendapati empat tersangka di gudang milik ES sedang melakukan kejahatan kemasan akhir pangan beras untuk dikemas kembali dan diperdagangkan.

Para tersangka itu masing-masing ES, RT (20), AYN (20), RP (28).

Kapolres MTB, AKBP. Hery Dian Dwiharto saat memberikan keterangan kepada pers di Saumlaki, Jumat menyatakan RT, AYN dan RP mengaku diperintah ES untuk mengoplos beras kemasan bermerek Dora Emon yang tidak layak konsumsi dengan cara mencurah beras tersebut ke terpal ukuran besar kemudian memasukkan obat pembasmi serangga sekitar 5 biji yang bertujuan mematikan kutu beras dan ditutup rapat-rapat selama tiga hari.

Setelah tiba saatnya, para pelaku mengayak dan menapis beras tersebut hingga bersih dan dimasukkan ke dalam kemasan baru bermerek MERAK dengan ukuran yang sedianya 40 Kg namun dikurangi menjadi 39 Kg atau 39,5 Kg.

Sedangkan pada kemasan bermerek IKAN MAS, mereka mengaku mengisinya dengan berat bersih sebesar 19,5 Kg dan setelah itu dijahit kembali oleh mandor.

Para tersangka mengaku telah melakukan perbuatan itu sebanyak 10 kali sejak Oktober 2017. Terkadang jumlahnya berkisar 200-300 karung per hari.

ES dan karyawannya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor : LP-A/179/XI/2017/Maluku/Res MTB tanggal 20 November 2017 dan Surat Perintah Penyidikan nomor : SP.Sidik/120/XI/2017/Reskrim.

Sejumlah barang bukti yang disita adalah beras Merk MERAK yang siap dijual berjumlah 39 karung, 937 karung beras bermerek DORA EMON ukuran 20 kg yang belum dicurah, 483 karung beras merek MERAK dan IKAN MAS yang belum terisi, 1.254 karung beras ukuran 20 Kg bermerek DORA EMON yang sudah diambil isinya, 1 unit mesin jahit karung beras, 1 buah timbangan, 1 buah pemberat timbangan, 4 buah nyiru atau tapisan yang terbuat dari bambu, 3 buah ayakan, 4 buah gayung, sisa ampas beras, 1 botol obat pembunuh serangga beras merek Delicia Gastoxin, 400 karung beras bermerek MERAK dan IKAN MAS hasil oplosan yang siap edar.

Pasal yang dilanggar adalah 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a,b,c,g, dan i, ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau tindak pidana dibidang pangan sebagaimana pasal 139 jo pasal 84 ayat (1) UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Sementara di Toko Selatan, polisi mengamankan AL, YIL, FXM, IM, YS sebagai tersangka karena melanggar pasal yang sama dengan ES dan para karyawannya.

Para tersangka, yang mengaku melakukan perbuatan itu sejak Juli 2017, bila terbukti bersalah bisa dipidana penjara selama lima tahun.

Kapolres menyatakan para tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan dipastikan tidak melarikan diri.

"Kami akan terus mendalami keterangan dari para tersangka dengan melakukan pembuktian terhadap sejumlah barang bukti, sejumlah pedagang sudah diperiksa dan beras yang sedang beredar akan ditarik. Uji laboratorium juga akan dilakukan terhadap beras yang ditarik," katanya.

Lebih jauh dikatakan, masyarakat tidak perlu panik dengan informasi yang beredar bahwa jika tertangkapnya ES dan AL akan berdampak stok beras di Saumlaki berkurang menjelang hari Raya Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

Polisi juga sudah berkoordinasi dengan Disperindag MTB dan dipastikan beras-beras oplosan itu tidak terdaftar sebagai bahan pangan yang beredar di Saumlaki, sehingga stok beras hingga akhir tahun dan memasuki awal tahun baru tetap tersedia.

Pewarta: Simon Lolonlun

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017