Badan legislasi yang ditetapkan DPRD Maluku diharapkan mampu menghasilkan 100  Peraturan Daerah (Perda) selama kurun waktu lima tahun ke depan. "Kebijakan atau program pembangunan yang hanya dilandasi peraturan atau Surat Keputusan Gubernur sebenarnya tidak kuat dan berpengaruh pada lemahnya pengawasan masyarakat melalui DPRD sehingga harus dibuat dalam bentuk Perda," kata Ketua Badan Legislasi DPRD Maluku, Lutfi Sanaky, di Ambon, Jumat. Ia mengatakan, program itu harus dilaksanakan sebab legislatif menginginkan adanya kodifikasi hukum terhadap seluruh regulasi pemerintah yang perlu ditetapkan melalui Perda. Target 100 produk Perda akan dilakukan bertahap, artinya setiap tahun DPRD bersama Pemprov menghasilkan 20 Perda, termasuk di dalamnya delapan Perda inisiatif dari dewan. Diungkapkan Sanaky, empat komisi di DPRD Maluku masing-masing ditargetkan mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif sesuai bidang tugas. "Misalnya untuk sektor Kesehatan, khususnya masalah Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesda) dan sektor pendidikan yang ditangani komisi D. Komisi ini harus mengusulkan rancangan perda yang mengatur tentang penyaluran dana-dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) agar masyarakat tidak dirugikan," katanya. Sama halnya dengan sektor kesehatan, seperti masalah jamkesda karena masyarakat sering tidak paham kalau ada dana yang disiapkan pemerintah kepada mereka untuk membayar dana kesehatan. "Kami telah melakukan pertemuan dengan Pemprov untuk membahas masalah ini dan dewan berharap akhir pekan ini Biro Hukum Setda Maluku sudah memasukkan 18 Ranperda dan DPRD sendiri akan mengajukan satu ranpeda," katanya. Ranperda yang diajukan legislatif itu, katanya, menyangkut hak pengelolaan keuangan daerah yang disampaikan komisi C dan sekarang sudah menjadi tugas Banleg. "DPRD berharap semua regulasi ini menuju pada suatu sistem yang lebih baik menuju penataan birokrasi pemerintahan di daerah ke depan.," demikian Sanaky.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2010