Ambon, 2/12 (Antara Maluku) - Kejaksaan cabang Negeri Maluku Tengah di Geser, Kabupaten Seram Bagian Timur kembali menahan enam orang dari empat desa yang diduga terlibat kasus korupsi Alokasi Dana Desa serta Dana Desa tahun anggaran 2015 dan 2016.

"Enam orang yang dijadikan tersangka dan telah dititipkan pada Rutan Ambon terdiri dari kepala desa, penjabat kades, maupun bendahara desa," kata Kacabjari Malteng di Geser, Ruslan Marasabessy di Ambon, Sabtu.

Mereka yang ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan ini berasal dari empat desa pada dua kecamatan di Kabupaten SBT antara lain Desa Kota Siri, Kilaler Kelen, Desa Timaru, serta Desa Kwamor Mataata.

Menurut Ruslan, para tersangka yang ditahan adalah AR Abduljabar selaku Kades Kota Siri, penjabat Desa Kwamor Mataata AM alias Abdurahman bersama bendaharanya MJM alias Moh.

Kemudian Kepala pemerintahan desa administratif Kilaler Kelen, AR alias Abdulrahman bersama bendaharanya JR alias Jafar, serta kepala administratif Desa Tinaru, ADR alias Ali.

"Sebelum ditahan di rutan Waiheru, mereka menjalani proses pemeriksaan di ruang Pidsus kejati Maluku untuk melengkapi berkas perkara sebagai tersangka," ujar Ruslan.

Setelah itu para tersangka langsung digiring ke Rutan Waiheru dengan menggunakan mobil tahanan jaksa.

Kejaksaan Cabang Negeri Malteng di Geser dalam pekan ini juga telah menggiring Taher Kilian, petugas pendamping Desa Kilwaru, Kabupaten SBT yang masuk daftar pencarian orang Kejari Maluku Tengah di Geser selama hampir dua tahun.

"Penyidik juga masih melakukan penyelidikan terhadap kasus serupa pada dua desa di Kecamatan Tolu dan Gorom," katanya.

Ruslan juga mengaku dari enam orang tersangka yang baru ini, belum ada yang mengembalikan kerugian keuangan negara kepada penyidik.

Mereka dijerat melanggar pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana

Dikatakan, rata-rata desa menerima dana bantuan antara Rp300 juta hingga Rp400 juta untuk program pengadaan maupun pembangunan fisik di empat desa tersebut namun dikelola asal-asalan dan ada juga yang terindikasi fiktif.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017