Ambon, 9/12 (Antara Maluku) - Pemerintah Daerah Maluku melalui Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral masih membahas solusi yang tepat guna menangani para penambang batu cinnabar secara ilegal di Kabupaten Seram Bagian Barat.

"Tanggal 25 November 2017 kami bersama tim Menkopolhukam, Menko Kemaritiman, Seskab, Biro Hukum dan Biro Lingkungan Hidup sudah pemprov langsung turun ke lapangan. Di sana warga bersedia menutup tambangnya dengan syarat harus ada solusi," kata Kadis ESDM Maluku, Martha Nanlohy di Ambon, Sabtu.

Karena itu masih dibahas solusi yang paling tepat bagi mereka.

Menurut dia, melalui maklumat gunbernur, kapolda dan pangdam, lokasi penambangan batu cinnabar ini sudah harus ditutup karena sesuai Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2017.

"Kami juga sudah berbicara dengan para penambangan yang ada kalau bisa mereka turun dengan kesadaran sendiri dan sukarela maupun persuasif meninggalkan tempat itu," ujar Martha.

Bila akhirnya penambangan tidak mau turun juga maka akan dilakukan koordinasi dengan forkompinda yang hadir bersama-sama untuk melakukan penertiban.

"Memang sudah ada beberapa BUMN yang mau membantu mereka dari sektor perikanan tempat warga menangkap ikan dan yang beli adalah BUMN," katanya.

Begitu juga di sektor pertanian karena beberapa orang di sana yang sudah bagus mau menerima apa yang disarankan pemerintah.

Hanya saja di Desa Iha Luhu setiap hari ada yang datang untuk membeli cinnabar dan masyarakat mau menjual. Bahkan warga setempat menyimpan cinnabar di dalam rumah mereka, terutama di bawah tempat tidur karena takut dirazia petugas.

"Makanya kami sudah arahkan kalau bisa jangan disimpan di dalam rumah karena sangat berbahaya untuk kesehatan," katanya.

Martha juga mengakui proses hukum terhadap para pembeli cinnabar masih terus berlanjut seperti menyita 28 karung, termasuk yang disimpan dalam kontainer ikan di pelabuhan perikanan Seri, Pulau Ambon oleh Krimsus sebanyak 180 karung.

Cinabbar ini malahan disimpan dalam kontainer yang bercampur dengan ikan sehingga disita pihak Krimsus Polda Maluku agar ikannya tidak diperjualbelikan ke masyarakat, apalagi sampai dikonsumsi.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017