Ambon, 11/12 (Antara Maluku) - Sengketa pilkada antara pasangan jalur perseorangan bakal calon gubernur dan wagub Maluku, Herman Koedoeboen-Abdullah Vanath dengan tagline "HEBAT" dan KPU Maluku berlanjut.
Hal itu mediasi musyawarah untuk mufakat yang difasilitasi Bawaslu Maluku tidak ada kata sepakat pada 10 Desember 2017.
Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely, dikonfirmasi, Senin, mengatakan, sidang berlanjut pada 11 Desember 2017 dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti yang penjelasan para saksi yang diajukan pasangan "HEBAT" sebagai pemohon dan KPU Maluku adalah termohon.
"Kami sudah melaksanakan tugas sesuai amanah UU No. 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur - Wagub maupun Peraturan Bawaslu RI yang mengisyaratkan agar dilakukan mediasi untuk mendapatkan kesepakatan," ujarnya.
Pasangan "HEBAT" maupun tim hukumnya selaku pemohon meminta proses perhitungan ulang syarat minimal dukungan dan meminta waktu untuk mengajukan perbaikan. Sedangkan dari termohon menyetujui proses perhitungan ulang. Namun, tanpa harus dilakukan perbaikan.
Karena itulah, maka mediasi tersebut tidak ada kesepakatan, maka sesuai amanat UU Nomor 10 Tahun 2016, maka Bawaslu Maluku melanjutkan proses sidang sengketa dengan pemeriksaan saksi dan bukti-bukti.
"Kami telah menyampaikan kepada pemohon dan termohon bahwa sidang sengketa Pilkada ini hanya 12 hari sehingga berakhir pada 17 Desember 2017," kata Abdullah.
Sebelumnya, KPU Maluku membantah dengan tegas keberatan pasangan "HEBAT" karena minimal persyaratan sebanyak 122.895 dukungan tidak terpenuhi.
"Dalam kapasitas termohon berdasarkan hasil perhitungan berkas diserahkan pasangan "HEBAT" pada 26 November 2017 ternyata yang sah hanya 99.203 dukungan tersebar di 11 kabupaten/kota," kata Komisioner KPU Maluku, Almudatsir Zain Sangadji.
Karena itu, KPU Maluku menggelar pleno dan memutuskan minimal dukungan pasangan "HEBAT" yang sah pada 27 November 2017 hanyalah 99.203 dari 165.510 dukungan dimasukkan dalam Sistem Informasi Data Pencalonan (SILON).
Apalagi, ada berkas B1KWK hanya disampaikan asli, sedangkan ketentuannya harus disertai dua salinan.
Minimal dukungan pasangan "HEBAT" tidak memenuhi ketentuan sehingga tahapan selanjutnya yakni verifikasi administrasi tidak dilaksanakan karena perbaikannya sesuai jadwal penyerahan dukungan pada 22-26 November 2017.
"Jadi tidak ada waktu untuk perbaikan dukungan karena pasangan `HEBAT` menyerahkan pada hari terakhir (26/11) pukul 21.30 WIT," ujar Almudatsir.
Dia mengemukakan, pasangan "HEBAT" juga tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon untuk menggugat termohon (KPU Maluku) melalui musyawarah perselisihan sengketa di Bawaslu Maluku karena tahapan seharusnya pada 8 - 10 Januari 2018.
"Khan Balon perseorangan bisa mendaftar bersamaan waktunya dengan diusung partai politik (Parpol) pada 8-10 Januari 2018 karenanya dinilai tidak memiliki `legal standing` untuk menggugat termohon di Bawaslu Maluku," kata Almudatsir.
Pernyataannya tidak memiliki "legal standing" mendapatkan atensi serius dari Balon Gubernur perseorangan, Herman Koedoeboen.
Termohon membantah tidak melibatkan tim penghubung pasangan "HEBAT" saat perhitungan dukungan.
"Kami melibatkan sembilan tim untuk menghitung dukungan dimulai pada Minggu (26/11), pukul 22.30 dengan melibatkan perwakilan pasangan `HEBAT` maupun staf Bawaslu Maluku," ujar Almudatsir.
Sedangkan, Herman mengingatkan KPU Maluku jangan salah menafsirkan ketentuan perundang - undangan, khusus untuk bakal calon gubernur-wagub melalui jalur perseorangan terkait "legal standing".
Selain itu, KPU Maluku juga tidak memberikan kesempatan kepada pasangan "HEBAT" untuk memperbaiki berkas minimal dukungan yang sebenarnya jadwalnya hingga 28 November 2017.
"Saya tidak mengejar kekuasaan. Namun, hendaknya kita memberikan pendidikan politik yang benar kepada masyarakat untuk mengikuti tahapan Pilkada Maluku dengan puncaknya pada 27 Juni 2018," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017
Hal itu mediasi musyawarah untuk mufakat yang difasilitasi Bawaslu Maluku tidak ada kata sepakat pada 10 Desember 2017.
Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely, dikonfirmasi, Senin, mengatakan, sidang berlanjut pada 11 Desember 2017 dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti yang penjelasan para saksi yang diajukan pasangan "HEBAT" sebagai pemohon dan KPU Maluku adalah termohon.
"Kami sudah melaksanakan tugas sesuai amanah UU No. 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur - Wagub maupun Peraturan Bawaslu RI yang mengisyaratkan agar dilakukan mediasi untuk mendapatkan kesepakatan," ujarnya.
Pasangan "HEBAT" maupun tim hukumnya selaku pemohon meminta proses perhitungan ulang syarat minimal dukungan dan meminta waktu untuk mengajukan perbaikan. Sedangkan dari termohon menyetujui proses perhitungan ulang. Namun, tanpa harus dilakukan perbaikan.
Karena itulah, maka mediasi tersebut tidak ada kesepakatan, maka sesuai amanat UU Nomor 10 Tahun 2016, maka Bawaslu Maluku melanjutkan proses sidang sengketa dengan pemeriksaan saksi dan bukti-bukti.
"Kami telah menyampaikan kepada pemohon dan termohon bahwa sidang sengketa Pilkada ini hanya 12 hari sehingga berakhir pada 17 Desember 2017," kata Abdullah.
Sebelumnya, KPU Maluku membantah dengan tegas keberatan pasangan "HEBAT" karena minimal persyaratan sebanyak 122.895 dukungan tidak terpenuhi.
"Dalam kapasitas termohon berdasarkan hasil perhitungan berkas diserahkan pasangan "HEBAT" pada 26 November 2017 ternyata yang sah hanya 99.203 dukungan tersebar di 11 kabupaten/kota," kata Komisioner KPU Maluku, Almudatsir Zain Sangadji.
Karena itu, KPU Maluku menggelar pleno dan memutuskan minimal dukungan pasangan "HEBAT" yang sah pada 27 November 2017 hanyalah 99.203 dari 165.510 dukungan dimasukkan dalam Sistem Informasi Data Pencalonan (SILON).
Apalagi, ada berkas B1KWK hanya disampaikan asli, sedangkan ketentuannya harus disertai dua salinan.
Minimal dukungan pasangan "HEBAT" tidak memenuhi ketentuan sehingga tahapan selanjutnya yakni verifikasi administrasi tidak dilaksanakan karena perbaikannya sesuai jadwal penyerahan dukungan pada 22-26 November 2017.
"Jadi tidak ada waktu untuk perbaikan dukungan karena pasangan `HEBAT` menyerahkan pada hari terakhir (26/11) pukul 21.30 WIT," ujar Almudatsir.
Dia mengemukakan, pasangan "HEBAT" juga tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon untuk menggugat termohon (KPU Maluku) melalui musyawarah perselisihan sengketa di Bawaslu Maluku karena tahapan seharusnya pada 8 - 10 Januari 2018.
"Khan Balon perseorangan bisa mendaftar bersamaan waktunya dengan diusung partai politik (Parpol) pada 8-10 Januari 2018 karenanya dinilai tidak memiliki `legal standing` untuk menggugat termohon di Bawaslu Maluku," kata Almudatsir.
Pernyataannya tidak memiliki "legal standing" mendapatkan atensi serius dari Balon Gubernur perseorangan, Herman Koedoeboen.
Termohon membantah tidak melibatkan tim penghubung pasangan "HEBAT" saat perhitungan dukungan.
"Kami melibatkan sembilan tim untuk menghitung dukungan dimulai pada Minggu (26/11), pukul 22.30 dengan melibatkan perwakilan pasangan `HEBAT` maupun staf Bawaslu Maluku," ujar Almudatsir.
Sedangkan, Herman mengingatkan KPU Maluku jangan salah menafsirkan ketentuan perundang - undangan, khusus untuk bakal calon gubernur-wagub melalui jalur perseorangan terkait "legal standing".
Selain itu, KPU Maluku juga tidak memberikan kesempatan kepada pasangan "HEBAT" untuk memperbaiki berkas minimal dukungan yang sebenarnya jadwalnya hingga 28 November 2017.
"Saya tidak mengejar kekuasaan. Namun, hendaknya kita memberikan pendidikan politik yang benar kepada masyarakat untuk mengikuti tahapan Pilkada Maluku dengan puncaknya pada 27 Juni 2018," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017