Ambon, 19/12 (Antara Maluku) - Mantan kepala SMA Negeri 2 Namlea, Kabupaten Buru, Ramly Toto bersama Samsul Rahman selaku bendahara sekolah yang menjadi terdakwa dugaan korupsi dana Bos nasional dan Bos daerah diadili majelis hakim tipikor di Pengadilan Negeri Ambon.

Ketua majelis hakim tipikor, RA Didi Ismiatun didampingi Hery Leliantono dan Jefta Sinaga selaku hakim anggota membuka sidang perdana di Ambon, Selasa, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan tim JPU Kejari Buru, Wenny Relmasira, Prasetya, serta A. Simanjuntak.

JPU mengatakan, sesuai DIPA nomor SP DIPA-023.12.1.666049/ 2014 tanggal 5 Desember 2013 Kemendikbud melalui Direktorat Pembinaan SMA Dirjen Pendidikan Menengah mengalokasikan dana Bosnas sebesar Rp4,384 triliun.

"Dari alokasi dana Bosnas tersebut, Kemendikbud kemudian mengalokasikan dana sebesar Rp640 juta kepada SMA Negeri 2 Namlea, Kabupaten Buru untuk tahap pertama," kata JPU.

Sedangkan alokasi dana Bosnas tahap II kepada sekolah itu sebesar Rp458,5 juta pada tanggal 23 Juli 2014 dan terakhir menerima bantuan sebesar RP244 juta, sehingga total dana Bosnas 2014 yang diterima sekolah terdakwa mencapai Rp1,342 miliar lebih.

Kemudian dalam tahun anggaran 2015, Kemendikbud kembali mengalokasikan dana Bosnas untuk SMA Negeri 2 Namlea sebesar Rp712,8 juta untuk tahap pertama dan berlanjut sampai tahap ketiga sehingga totalnya mencapai Rp835,2 juta.

Jaksa menjelaskan, pada Desember 2013 pihak BPPKAD Provinsi Maluku mengalokasi dana belanja hibah sebesar Rp501,147 miliar untuk dana bantuan operasional sekolah daerah dan SMA Negeri 2 Namlea mendapatkan jatah Rp332,3 juta.

Sedangkan Dinas Dikpora Maluku tahun anggaran 2015 menyiapkan dana Bosda sebesar Rp43,7 miliar dan sekolah tersebut mendapat jatah Rp337,5 juta.

Penggunaan dana Bosnas maupun Bosda ini sesuai petunjuk teknisnya adalah untuk pengadaan alat tulis sekolah, alat habis pakai, bahan habis pakai, hingga pengembangan website sekolah dan penyusunan serta pelaporan yang totalnya ada 14 item.

"Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa menggunakan dana tersebut untuk memperkaya diri dan melakukan penggelembungan anggaran dalam laporan penggunaan anggaran sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp501,266 juta," tandas JPU.

Perbuatan para terdakwa diancam melanggar pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidairnya adalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017