Ambon, 19/12 (Antara Maluku) - Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Lucky Nikijuluw mengatakan bea masuk ke pelabuhan Yos Soedarso Ambon yang diterapkan PT.Pelindo IV Cabang Ambon sudah sesuai dengan aturan yang ada.

"Aturan yang diterapkan pihak PT.Pelindo terkait bea masuk atau karcis itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2015 terkait penerimaan negara bukan pajak," katanya seusai melakukan kunjungan kerja ke Kantor PT.Pelindo IV Ambon bersama tiga anggota Komisi II lainnya.

Dia menjelaskan, Pimpinan PT.Pelindo IV menjelaskan tentang PP Nomor 11 Tahun 2015 yang mengatur penerimaan negara bukan pajak, yang diatur Kementerian Perhubungan.

"Karena itu kami dari Komisi II DPRD Kota Ambon tidak bisa pungkiri, sebab pelabuhan merupakan fasilitas umum yang bisa dinikmati oleh semua orang dan merupakan alat vital negara," ujarnya.

Ia menyatakan DPRD Ambon berharap bea masuk atau karcis yang diterapkan PT.Pelindo tidak berlebihan dari aturan itu.

Pelaksana tugas PT.Pelindo IV Cabang Ambon Tedy Indra yang dikonfirmasi seusai menerima kunjungan dari anggota Komisi II DPRD Kota Ambon mengatakan, biaya masuk untuk motor Rp3.500/motor, mobil Rp6.500.

Sedangkan terkait penambahan biaya parkir sebesar Rp1.500/jam maupun mobil yang dipertanyakan anggota Kinmisi II DPRD Kota Ambon Tedi mengatakan, hal ini disebabkan karena kapasitas terbatas sedangkan yang memanfaatkannya cukup banyak.

"Hal itu dimaksudkan agar tidak ada kendaraan maupun sepeda motor yang berlama-lama di dalam area pelabuhan kalau tidak ada kepentingan, atau kalau ada keperluan setelah selesai langsung keluar area pelabuhan," ujarnya.

Pelabuhan merupakan daerah terbatas, alat vital, atau daerah yang cukup berisiko tinggi sebab banyak alat-alat betar bongkar muat yang ada di dalam area pelabuhan.

Tedi mengatakan, tindakan ini juga merupakan antisipasi, misalnya saja Tindakan ini juga meruopakan antisipasi misalnya orang dibebaskan masuk dan kemudian menjadi kecelakaan maka sudah pasti PT.Pelindo yang dipersalahkan.

"Pada hal kami lakukan ini juga agar aktifitas di pelabuhan bisa berjalan dengan aman dan lancar," ujarnya.

Kalau terkait penumpang, lanjutnya, penumpang sudah memiliki karcis masuk pada saat membeli tiket keberangkan kapal , silahkan masuk tidak ada masalah baginya, tetapi kalau yang namanya pengantar dan pengunjung, penjemput tiu dipungut Rp3.500/orang sekali masuk area pelabuhan tetapi diluar terminal penumpang.

"Terminal hanya untuk penumpang, jadi masyarakat yang akan masuk ke area pelabuhan terbatas," ujarnya.

Pewarta: John Soplanit

Editor : Catur Ujianto


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017