Langgur, 22/12 (Antaranews Maluku) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan partai politik (Parpol) di daerah itu.

Ketua KPUD Malra Engel Berthus Dumatubun di Langgur, Jumat, mengatakan, untuk seluruh wilayah Indonesia dilakukan verifikasi faktual keanggotaan Parpol, dan di daerah ini dikhususkan untuk dua partai politik yaitu PSI dan Perindo.

"Kita sudah melalui tahapan pemilihan pengambilan sampling sampel acak sederhana untuk dua partai politik ini, Perindo mendapat sampel 25 orang atau 10 persen dari jumlah keanggotaan yang dimasukkan ke dalam sistem informasi parpol (sipol), sementara PSI mendapat sampling 15 dari jumlah anggota yang masuk di sipol," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, dibentuk tim yang terdiri dari komisioner dan sekertariat KPUD Malra serta anggota kepolisian dan pers, untuk turun ke semua kecamatan yang ada untuk melakukan verifikasi faktual keanggotaan parpol.

Metode yang digunakan dua format standar yang berlaku di KPUD, yaitu lampiran model 2BA KPU (mengidentifikasi nama-nama yang dituju) dan lampiran model 4BA KPU.

Kedua, surat pernyataan tidak mendukung atau masuk di partai tertentu, sehingga menjadi bukti laporan bahwa tidak termasuk keanggotaan partai.

"Dua formulir itu untuk kroscek kebenaran nama, alamat KTP, dan KTA Parpol baik Perindo maupun PSI, sehingga dapat ditentukan memenuhi syarat keanggotaan parpol atau tidak memenuhi syarat," kata Engel Bertus.

Ia berharap semua proses berjalan sesuai mekanisme dan didokumentasikan sebagai dasar laporan ke KPU Pusat.

Tahap selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual perbaikan keanggotan Parpol, dijadwalkan pada 27 Januari 2017.

Hasil pantauan lapangan, di Kecamatan Kei Kecil Barat ditemui orang yang namanya termasuk sebagai anggota partai PSI namun tidak memiliki KTA. Ia pun menandatangani surat pernyataan tidak bergabung dengan Parpol, sementara itu ada juga orang yang dituju sudah memenuhi syarat keanggotaan parpol.

Pewarta: Siprianus Yanyaan

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017