Saumlaki, 4/1 (Antaranews Maluku) - Pemerintah kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) akan melakukan seleksi administrasi bagi lebih dari 1.000 orang Pegawai Kontrak Daerah (PKD) untuk kemudian mengikuti seleksi lanjutan pada tanggal 8 hingga 10 Januari 2018.
"Saya perlu luruskan, kita bukan merumahkan para PKD. Dalam hubungan kerja antara Pemkab MTB dengan PKD itu tidak ada istilah dirumahkan, yang ada itu karena masa kerja sesuai kontrak mereka sudah berakhir maka kita seleksi ulang lagi dengan tetap menyesuaikan pada analisa beban kerja setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," kata Bupati Petrus Fatlolon di Saumlaki, Kamis.
Bupati menyatakan, sejak surat edaran Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) nomor: 814-1/142/SE/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang Pengembalian Tenaga Kontrak Daerah tahun anggaran 2017, ada beberapa pihak sengaja mempolitisir kondisi ini seolah-olah Pemkab MTB merumahkan PKD.
Padahal, berdasarkan SK pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah, para PKD tersebut harus dikembalikan karena batas kontraknya berakhir tanggal 31 Desember 2017.
Dari segi administratif, para PKD diikat dengan perjanjian kerja dalam kurun waktu tertentu yakni dari 1 Januari sampai 31 Desember, dan karena kontraknya telah berakhir maka Pemkab merasa perlu untuk melakukan seleksi ulang, karena tidak semua PKD secara otomatis diterima kembali.
Seleksi pengangkatan PKD yang baru tersebut tetap mempertimbangkan sejumlah hal selain analisa beban kerja setiap SKPD. Dipastikan, tenaga PKD yang dibutuhkan nanti jumlahnya berkurang dari 1.000 orang.
Hal-hal yang menjadi alasan dilakukanya seleksi ulang terhadap PKD adalah hasil evaluasi yang menunjukkan ada kelebihan PKD di SKPD tertentu sehingga terjadi pengurangan beban kerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mengakibatkan banyak PNS yang punya waktu luang.
"Ada di SKPD tertentu yang ada nama PKD tetapi sesungguhnya orangnya tidak ada sejak 3-4 tahun tetapi gajinya terus dibayarkan. Selain itu ada PKD yang berbulan-bulan tidak berkantor dan menanti waktu gajian barulah PKD yang bersangkutan masuk kantor untuk menerima upah kerja," katanya.
Bupati Petrus menegaskan kondisi keuangan daerah yang tidak bisa membiayai seluruh PKD. Dia menyebutkan bahwa dalam setahun, Pemkab harus menganggarkan Rp58 milyar untuk belanja upah kerja seluruh PKD.
"Kalau Rp58 milyar ini kita keluarkan sesuai dengan kebutuhan riil setiap SKPD, itu tidak masalah. Tetapi ternyata sebagian dari PKD itu sudah tidak ada, itu berarti terjadi pemborosan keuangan daerah karena setiap tahun tetap kita anggarkan," katanya.
Faktor lain di antaranya menyangkut umur sejumlah PKD yang telah melebihi batas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta ada PKD yang dilaporkan sudah tidak maksimal dalam melaksanakan tugas karena sakit-sakitan.
"Mengenai jumlah tenaga PKD ini kita tetap berpedoman pada analisa beban kerja dari setiap SKPD. Misalnya dibagian perbatasan, sesuai analisa beban pegawai itu cukup ditempati oleh 12 orang pegawai tetapi saat ini ditempati oleh 14 orang PNS. Nah mestinya dari sisi organisasi dan beban kerja, sudah tidak perlu lagi ditambah PKD karena mereka mau kerja apa sementara beban kerja sudah terdistribusi habis kepada PNS," katanya.
Meski demikian, di SKPD lain seperti di Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan, Bagian Umum Setda MTB, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan masih membutuhkan tenaga kontrak daerah.
Seleksi yang dilakukan nanti, menurut bupati, hanya berlaku untuk PKD yang telah di SK-kan tahun lalu serta dibuka pendaftaran melalui jalur umum hanya bagi tenaga dokter, bidan serta spesifikasi Sarjana Teknik Sipil, planologi dan arsitektur.
Materi seleksi administrasi meliputi batasan umur, standar lulusan jenjang pendidikan, disertai kualifikasi atau latar belakang pendidikan sesuai kebutuhan SKPD masing-masing.
"Seleksi ini kita akan lakukan sedikit ketat supaya dua atau tiga tahun mendatang tidak perlu lagi ada seleksi. Yang lulus seleksi ini kita akan tetapkan dengan surat keputusan dan mereka akan mulai kerja dari pertengahan Januari 2018 sampai 31 Agustus 2019," katanya.
Butuh dokter
Pemkab MTB membutuhkan tambahan lima tenaga dokter untuk diangkat sebagai PKD dan akan digaji setiap bulan secara rutin dengan tambahan insentif senilai Rp5 juta per bulan.
Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk tetap mempertahankan tenaga dokter agar tetap berkarya di kabupaten ini.
Sesuai hasil evaluasi, ada sejumlah dokter yang tidak mau berkarya di wilayah MTB karena tidak digaji oleh Pemkab dan hanya diberikan insentif senilai Rp3,5 juta per bulan, padahal di kabupaten lain setiap tenaga dokter diberikan upah setiap bulan ditambah insentif minimun Rp5 juta per bulan.
Bupati Petrus berjanji, PKD yang akan di SK-kan nanti tidak akan mengalami keterlambatan dalam menerima gaji setiap bulan seperti biasanya, karena gaji PKD akan dibayarkan setiap bulan berjalan bersamaan dengan gaji PNS termasuk tambahan penghasilan lain.
"Tahun kemarin itu tahun transisi dimana kita lakukan pembenahan, maka tahun ini adalah tahun kerja dengan motto kerja Cepat, Tepat dan Terukur untuk mewujudkan visi Tanimbar yang Cerdas, Sehat, Berwibawa dan Mandiri," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018
"Saya perlu luruskan, kita bukan merumahkan para PKD. Dalam hubungan kerja antara Pemkab MTB dengan PKD itu tidak ada istilah dirumahkan, yang ada itu karena masa kerja sesuai kontrak mereka sudah berakhir maka kita seleksi ulang lagi dengan tetap menyesuaikan pada analisa beban kerja setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," kata Bupati Petrus Fatlolon di Saumlaki, Kamis.
Bupati menyatakan, sejak surat edaran Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) nomor: 814-1/142/SE/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang Pengembalian Tenaga Kontrak Daerah tahun anggaran 2017, ada beberapa pihak sengaja mempolitisir kondisi ini seolah-olah Pemkab MTB merumahkan PKD.
Padahal, berdasarkan SK pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah, para PKD tersebut harus dikembalikan karena batas kontraknya berakhir tanggal 31 Desember 2017.
Dari segi administratif, para PKD diikat dengan perjanjian kerja dalam kurun waktu tertentu yakni dari 1 Januari sampai 31 Desember, dan karena kontraknya telah berakhir maka Pemkab merasa perlu untuk melakukan seleksi ulang, karena tidak semua PKD secara otomatis diterima kembali.
Seleksi pengangkatan PKD yang baru tersebut tetap mempertimbangkan sejumlah hal selain analisa beban kerja setiap SKPD. Dipastikan, tenaga PKD yang dibutuhkan nanti jumlahnya berkurang dari 1.000 orang.
Hal-hal yang menjadi alasan dilakukanya seleksi ulang terhadap PKD adalah hasil evaluasi yang menunjukkan ada kelebihan PKD di SKPD tertentu sehingga terjadi pengurangan beban kerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mengakibatkan banyak PNS yang punya waktu luang.
"Ada di SKPD tertentu yang ada nama PKD tetapi sesungguhnya orangnya tidak ada sejak 3-4 tahun tetapi gajinya terus dibayarkan. Selain itu ada PKD yang berbulan-bulan tidak berkantor dan menanti waktu gajian barulah PKD yang bersangkutan masuk kantor untuk menerima upah kerja," katanya.
Bupati Petrus menegaskan kondisi keuangan daerah yang tidak bisa membiayai seluruh PKD. Dia menyebutkan bahwa dalam setahun, Pemkab harus menganggarkan Rp58 milyar untuk belanja upah kerja seluruh PKD.
"Kalau Rp58 milyar ini kita keluarkan sesuai dengan kebutuhan riil setiap SKPD, itu tidak masalah. Tetapi ternyata sebagian dari PKD itu sudah tidak ada, itu berarti terjadi pemborosan keuangan daerah karena setiap tahun tetap kita anggarkan," katanya.
Faktor lain di antaranya menyangkut umur sejumlah PKD yang telah melebihi batas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta ada PKD yang dilaporkan sudah tidak maksimal dalam melaksanakan tugas karena sakit-sakitan.
"Mengenai jumlah tenaga PKD ini kita tetap berpedoman pada analisa beban kerja dari setiap SKPD. Misalnya dibagian perbatasan, sesuai analisa beban pegawai itu cukup ditempati oleh 12 orang pegawai tetapi saat ini ditempati oleh 14 orang PNS. Nah mestinya dari sisi organisasi dan beban kerja, sudah tidak perlu lagi ditambah PKD karena mereka mau kerja apa sementara beban kerja sudah terdistribusi habis kepada PNS," katanya.
Meski demikian, di SKPD lain seperti di Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan, Bagian Umum Setda MTB, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan masih membutuhkan tenaga kontrak daerah.
Seleksi yang dilakukan nanti, menurut bupati, hanya berlaku untuk PKD yang telah di SK-kan tahun lalu serta dibuka pendaftaran melalui jalur umum hanya bagi tenaga dokter, bidan serta spesifikasi Sarjana Teknik Sipil, planologi dan arsitektur.
Materi seleksi administrasi meliputi batasan umur, standar lulusan jenjang pendidikan, disertai kualifikasi atau latar belakang pendidikan sesuai kebutuhan SKPD masing-masing.
"Seleksi ini kita akan lakukan sedikit ketat supaya dua atau tiga tahun mendatang tidak perlu lagi ada seleksi. Yang lulus seleksi ini kita akan tetapkan dengan surat keputusan dan mereka akan mulai kerja dari pertengahan Januari 2018 sampai 31 Agustus 2019," katanya.
Butuh dokter
Pemkab MTB membutuhkan tambahan lima tenaga dokter untuk diangkat sebagai PKD dan akan digaji setiap bulan secara rutin dengan tambahan insentif senilai Rp5 juta per bulan.
Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk tetap mempertahankan tenaga dokter agar tetap berkarya di kabupaten ini.
Sesuai hasil evaluasi, ada sejumlah dokter yang tidak mau berkarya di wilayah MTB karena tidak digaji oleh Pemkab dan hanya diberikan insentif senilai Rp3,5 juta per bulan, padahal di kabupaten lain setiap tenaga dokter diberikan upah setiap bulan ditambah insentif minimun Rp5 juta per bulan.
Bupati Petrus berjanji, PKD yang akan di SK-kan nanti tidak akan mengalami keterlambatan dalam menerima gaji setiap bulan seperti biasanya, karena gaji PKD akan dibayarkan setiap bulan berjalan bersamaan dengan gaji PNS termasuk tambahan penghasilan lain.
"Tahun kemarin itu tahun transisi dimana kita lakukan pembenahan, maka tahun ini adalah tahun kerja dengan motto kerja Cepat, Tepat dan Terukur untuk mewujudkan visi Tanimbar yang Cerdas, Sehat, Berwibawa dan Mandiri," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018