Ambon, 26/1 (Antaranews Maluku) - Gubernur Maluku Said Assagaff mengatakan, jumlah kasus kecelakaan kerja di Maluku sejak awal tahun hingga bulan Desember 2017 terdapat 23 kasus, itu berarti mengalami penurunan.
"Salah satu penyebab kecelakaan kerja adalah belum optimalnya pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta perilaku P3 di tempat kerja," ujarnya saat memberikan sambutan pada acara puncak bulan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Nasionbal tingkat provinsi Maluku di Desa Passo, Jumat.
Dia mengatakan, sesuai data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial-Ketenagakerjaan (BPJS-K) Provinsi Maluku selama tahun 2015 tercatat kecelakaan kerja sebanyak 38 kasus, di 2016 kasus kecelakaan semakin turun yakni sebanyak 31 kasus, dan 2017 sebanyak 23 kasus.
"Undang-Undang Nomor I Tahun 1970 tentang keselamatan kerja mengatur pelaksanaan K3 di semua tempat kerja yang bertujuan agar tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja terjaminan keselamatannya, peralatan," katanya.
Selain itu, dalam rangka mendorong terlaksananya perlindungan K3 yang efektif dan efisien, meningkatkan pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, maka upaya yang paling tepat adalah menerapkan sistim manajemen K3 sebagai amanat pasal 87 undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan telah diatur pula dalam peraturan pemerintah No 50 tahun 2012.
Gubernur Assagaff juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang mengembangkan dan membudayakan K3 sebagai bagian dari konstruksi membangun bangsa dan negara.
Untuk itu, ia berharap pelaksanaan bulan K3 Nasional tingkat Provinsi Maluku tahun 2018 terselenggara sesuai rencana dan berguna bagi nusa dan bangsa.
Pada kegiatan apel tersebut juga diserahkan santunan secara simbolik kepada dua orang ahli waris oleh Said Assagaff.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018
"Salah satu penyebab kecelakaan kerja adalah belum optimalnya pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta perilaku P3 di tempat kerja," ujarnya saat memberikan sambutan pada acara puncak bulan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Nasionbal tingkat provinsi Maluku di Desa Passo, Jumat.
Dia mengatakan, sesuai data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial-Ketenagakerjaan (BPJS-K) Provinsi Maluku selama tahun 2015 tercatat kecelakaan kerja sebanyak 38 kasus, di 2016 kasus kecelakaan semakin turun yakni sebanyak 31 kasus, dan 2017 sebanyak 23 kasus.
"Undang-Undang Nomor I Tahun 1970 tentang keselamatan kerja mengatur pelaksanaan K3 di semua tempat kerja yang bertujuan agar tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja terjaminan keselamatannya, peralatan," katanya.
Selain itu, dalam rangka mendorong terlaksananya perlindungan K3 yang efektif dan efisien, meningkatkan pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, maka upaya yang paling tepat adalah menerapkan sistim manajemen K3 sebagai amanat pasal 87 undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan telah diatur pula dalam peraturan pemerintah No 50 tahun 2012.
Gubernur Assagaff juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang mengembangkan dan membudayakan K3 sebagai bagian dari konstruksi membangun bangsa dan negara.
Untuk itu, ia berharap pelaksanaan bulan K3 Nasional tingkat Provinsi Maluku tahun 2018 terselenggara sesuai rencana dan berguna bagi nusa dan bangsa.
Pada kegiatan apel tersebut juga diserahkan santunan secara simbolik kepada dua orang ahli waris oleh Said Assagaff.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018