Ternate (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) bersama Disnakertrans Maluku Utara (Malut) menurunkan tim ke PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) guna menindaklanjuti kecelakaan kerja dan tabrakan beruntun yang mengakibatkan 11 orang luka ringan dan berat.
"Kami telah turunkan tim, Disnakertrans Halteng dan Malut meminta kepada manajemen PT. IWIP agar hak-hak karyawan yang menjadi korban tabrakan beruntun (laka kerja) dapat dipenuhi," kata Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Halteng Anwar Nawawi dihubungi dari Ternate, Rabu.
Dia menyebut Disnakertrans Halteng dan Disnakertrans Pemprov Malut mendatangi manajemen PT IWIP guna menindaklanjuti kejadian tabrakan beruntun pada Sabtu (2/4).
Adapun hak-hak karyawan yang menjadi korban, di antaranya pengobatan sampai sembuh, gaji dan tunjangan lainnya harus tetap utuh.
Ia menegaskan kepada manajemen PT IWIP, selain hak-hak karyawan yang menjadi korban laka kerja agar tidak dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hal tersebut disampaikan saat pertemuan antara manajemen PT IWIP, Disnakertrans Halteng dan Disnakertrans Pemprov Malut menyetujui apa yang dibicarakan terkait hak-hak korban laka kerja tersebut.
Sebelumnya Polres Halteng menyatakan kecelakaan beruntun di kawasan perusahaan tambang PT IWIP mengakibatkan 11 orang mengalami luka berat dan luka ringan.
Kasat Reskrim Polres Halteng Iptu Taufik Saimima menyatakan dari 11 orang korban yang mengalami luka-luka, enam orang diantaranya mengalami luka ringan dan masih dirawat di klinik milik PT IWIP, sedangkan lima korban mengalami luka berat.
Kecelakaan kerja terjadi pada Sabtu (2/4/) sekitar pukul 07.00 WIT di area perusahaan PT IWIP, tepatnya di KM 0 persimpangan antara smelter L dan smelter K mengakibatkan 11 orang luka ringan dan berat. Sementara lima orang korban luka berat sudah dirujuk ke RSUD Chasan Boesoerie Ternate untuk penanganan medis.
Akibat dari kecelakaan tersebut, 11 orang karyawan dilarikan ke klinik PT IWIP d Tanjung Ulie untuk diberi pertolongan pertama.
Adapun korban dalam kecelakaan tersebut merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China berjumlah 7 orang, yakni Jia Wei Jiang, Song Qing, Ma Yong Kang, Liu Bau Qun, Jin Chao, Wu Jin Jieo dan Li Guo Lih, sedangkan korban Warga Negara Indonesia (WNI) atau tenaga kerja lokal berjumlah empat orang, yakni La Ode Ridwan, M Yusup, La Ode Usman, dan Sulfani Alfaeni.
Disnakertrans Halteng turunkan tim tindak lanjuti kecelakaan kerja di PT IWIP, tegakkan aturan
Rabu, 6 April 2022 17:18 WIB