Ambon, 18/4 (Antara Maluku) - Keluarga korban kecelakaan kerja dalam pengerjaan proyek rehab kantor Balai Kota milik Pemkot Ambon tahun 2016 menuntut manajemen CV. Mitra Mas membayar ganti kerugian yang wajar.
"Hari ini keluarga korban hadir bersama pihak Nakertrans Kota, BPJS serta manajemen Mitra Mas melakukan rapat kerja dan intinya meminta ada pembayaran ganti rugi, karena lengan korban telah diamputasi," kata wakil ketua komisi I DPRD Kota Ambon, Saidna Azhar bin Tharir di Ambon, Selasa.
Korban yang diketahui bernama Tejo ini mengalami kecelakaan kerja pada tanggal 13 November 2016 lalu, ketika ia sedang melakukan renovasi gedung Balai Kota Ambon.
Salah satu lengan korban yang mengalami patah tulang terpaksa diamputasi sehingga korban cacat seumur hidup.
Menurut Saidna Azhar, korban hanya menuntut ganti rugi sebesar Rp70 juta tetapi aturan mainnya tidak seperti itu.
"Dalam undang-undang ketenagakerjaan yang baru, korban harus menerima ganti rugi di atas Rp200 juta dan kami memediasi pertemuan ini agar dicari solusi," katanya.
Korban kini menderita cacat seumur hidup dan tidak bisa mencari nafkah bagi keluarganya, kemudian kecelakaan yang dialaminya saat bekerja sehingga perlu mendapat perhatian serius pihak perusahaan.
DPRD Kota Ambon juga akan meminta pengawas Disnakertrans dari Provinsi Maluku untuk melihat persoalan ini.
Sementara Direktur CV. Mitra Mas, Vicky, mengaku bersedia akan melakukan pembayaran ganti rugi kepada pihak korban.
"Kami masih melakukan pendekatan dengan pihak keluarga tentang besaran nilai ganti ruginya, karena kami juga baru membuka usaha di sini dan sistem pembayarannya tidak bisa sekaligus," katanya.
Keluarga Korban Kecelakaan Kerja Tuntut Ganti Rugi
Selasa, 18 April 2017 13:18 WIB