Ambon (ANTARA) - Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Ambon bersama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPSDM KP) menggencarkan program sertifikasi keahlian awak kapal perikanan.
"Diklat, ujian, dan sertifikasi keahlian Awak Kapal Perikanan (AKP), bertujuan untuk memenuhi standar internasional dalam kompetensi pelaut di sektor perikanan sesuai dengan ratifikasi konvensi internasional seperti STCW 1978 dan STCW-F 1995," kata Kepala BPPP Ambon Abubakar dalam keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Rabu.
Sertifikasi Keahlian AKP mencakup Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan (ANKPI) tingkat I, II, III melalui diklat, ujian, sertifikasi, dan pengukuhan.
Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan (ATKAPIN) tingkat I, II, III melalui diklat, ujian, sertifikasi, dan pengukuhan. Kemudian fishing master mencakup ahli penangkapan ikan yang diukur berdasarkan rating kompetensi operasional.
Selanjutnya Basic Safety Training for Fishing Vessel BST-F atau pelatihan keselamatan tingkat dasar bagi awak kapal.
Untuk kapal lebih dari 300 GT/750 KW sertifikasi wajib meliputi ANKAPIN I/ATKAPIN, kapal lebih dari 100-300GT/ 300-750 KW memerlukan ANKAPIN II/ ATKAPIN II dan untuk kapal yang lebih dari 30-100 GT/100-300 KW memerlukan ANKAPIN III/ATKAPIN III.
Kepala BPSDM KP I Nyoman Radiarta mengatakan sertifikasi ini memberikan potensi devisa yang besar dengan estimasi pendapatan Awak Kapal Perikanan di berbagai negara seperti Jepang, Spanyol, Mauritius, yang mencapai hingga 27,5 juta rupiah per bulan.
Pada 2023, potensi devisa dari sertifikasi awak kapal perikanan mencapai Rp540 miliar. Sementara itu pada 2024, potensi devisa mencapai Rp660 miliar.
Estimasi gaji pendapatan awak kapal perikanan Indonesia di luar negeri pun beragam mulai dari Rp5.500.000 hingga Rp27.500.000
"Diklat, ujian, dan sertifikasi keahlian Awak Kapal Perikanan merupakan investasi penting dalam membangun SDM KP yang kompeten dan berdaya saing global. Melalui program ini, kami memastikan bahwa setiap peserta memiliki keterampilan dan sertifikasi yang diakui sehingga mampu mendukung keberlanjutan sektor Kelautan dan Perikanan Indonesia," katanya.