Ambon (ANTARA) - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Ambon memfasilitasi perawatan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) setelah melakukan evakuasi ODGJ yang berkeliaran di jalanan dan meresahkan warga Kota Ambon.
“Proses evakuasi yang dilakukan kita membawa tiga orang ODGJ untuk mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Provinsi Maluku dengan fasilitas JKN KIS, " kata Kepala Dinas Sosial, Sirjohn Slarmanat, di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan ODGJ yang cukup meresahkan masyarakat, karena berkeliaran dengan pakaian yang kurang pantas, dilakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk mengevakuasi ODGJ ke RSKD Provinsi Maluku.
Petugas melakukan patroli, membawa tiga ODGJ yang beraktivitas di tiga kawasan yakni Jl Sultan Hairun, Jl Sam Ratulangi dan Yos Sudarso Ambon.
Ketika didekati ODGJ melarikan diri, dan setelah dilakukan pengejaran ODGJ sempat melakukan perlawanan dan menunjukkan perilaku agresif.
Tetapi setelah dilakukan pendekatan humanis antara staf Dinsos serta Satpol PP, akhirnya ODGJ tersebut diberikan pakaian yang layak dan dievakuasi ke RSKAD.
"Saat ini ODGJ tersebut dilayani pada Unit Gawat Darurat (UGD) RSKD Provinsi Maluku dan berikan perawatan sesuai kebutuhan pasien," katanya.
Saat ini pihaknya juga sementara melakukan penelusuran keluarga ODGJ, untuk dilakukan proses reunifikasi keluarga yang bersangkutan, agar tidak kembali menggelandang dan terlantar di jalanan Kota Ambon.
"Kami berharap setelah mendapatkan perawatan ODGJ dapat kembali pulih, dan dikembalikan ke keluarga, " katanya.
Sirjhon menyatakan, penanganan kasus ODGJ, selain melakukan evakuasi juga mengurus berbagai administrasi yang dibutuhkan, seperti pengurusan KTP elektronik, kartu keluarga hingga pengurusan kartu kepesertaan BPJS kesehatan supaya bisa mendapat pelayanan kesehatan gratis.
“Penyebab seseorang mengalami gangguan jiwa dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya kemiskinan, depresi, perceraian, keturunan, dan beberapa faktor lainnya,” katanya.
Ia menambahkan, selain mengevakuasi satu ODGJ, pihaknya ke depan juga akan menertibkan ODGJ lainnya yang masih berkeliaran di sejumlah ruas jalan.
“Kami mengimbau masyarakat yang mempunyai keluarga, tetangga atau kerabat yang berstatus ODGJ dan merupakan warga Kota Ambon, segara melapor ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan,” ujarnya.